Puluhan warga Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, mendatangi Balai Desa Pondok pada Rabu (10/6/2026) untuk menyampaikan keluhan terkait keberlangsungan pekerjaan mereka di proyek pembangunan pabrik tekstil PT Bhakti Agung Santosa (BHAS). Kedatangan warga tersebut bertujuan meminta kejelasan mengenai proses perizinan proyek yang dinilai berdampak langsung terhadap mata pencaharian mereka. Namun, harapan untuk berdialog dengan Kepala Desa Pondok, Mugiyono, tidak terwujud karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat warga menunggu.

Mayoritas warga yang hadir merupakan tenaga kerja yang terlibat dalam pembangunan pabrik tersebut. Mereka mempertanyakan belum ditandatanganinya dokumen berita acara konsultasi publik yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurut mereka, keterlambatan penyelesaian dokumen tersebut berpotensi menghambat kelanjutan proyek pembangunan.

Sejumlah warga mengaku sempat berjumpa dengan Mugiyono di depan ruang kerjanya. Namun, ketika mereka hendak menyampaikan aspirasi, kepala desa tersebut berpamitan untuk keluar sebentar menggunakan sepeda motor. Setelah menunggu cukup lama, warga menyatakan Mugiyono tidak kembali ke balai desa.

Salah seorang warga, Filliks, mengatakan kedatangan mereka dilakukan secara baik-baik dengan tujuan memperoleh penjelasan mengenai perkembangan proses administrasi yang berkaitan dengan proyek. Ia menilai persoalan tersebut penting karena menyangkut keberlangsungan pekerjaan yang menjadi sumber penghasilan bagi banyak keluarga di desa.

Menurut Filliks, saat ini pembangunan pabrik masih berada pada tahap awal yang meliputi pengerjaan pagar keliling dan pondasi. Meski demikian, proyek tersebut telah menyerap sekitar 30 tenaga kerja yang sebagian besar berasal dari Desa Pondok. Karena itu, warga merasa khawatir apabila hambatan administrasi menyebabkan proyek terhenti dan berdampak pada kesempatan kerja yang telah tersedia.

Warga juga mempertanyakan alasan belum ditandatanganinya dokumen hasil konsultasi publik. Mereka menilai proses konsultasi sebelumnya telah berlangsung secara terbuka dan bahkan difasilitasi oleh pemerintah desa di balai desa setempat. Oleh karena itu, warga berharap ada kepastian mengenai tindak lanjut dokumen tersebut agar proses perizinan dapat segera diselesaikan.

Bagi masyarakat, keberadaan pabrik tekstil tersebut tidak hanya menjadi proyek investasi, tetapi juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar. Mereka menegaskan bahwa kedatangan ke balai desa bukan untuk mencari konflik, melainkan untuk memperoleh kejelasan terkait masa depan proyek yang telah memberikan peluang kerja bagi masyarakat Desa Pondok.