Kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang mulai memberlakukan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap produk asal Indonesia pada 24 Juli 2026 memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan daya saing ekspor nasional, terutama bagi industri manufaktur padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, serta alas kaki yang selama ini mengandalkan pasar Amerika Serikat sebagai salah satu tujuan ekspor utama.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, mengatakan sektor berorientasi ekspor akan menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari kebijakan tersebut. Berdasarkan struktur ekspor nonmigas Indonesia ke AS sepanjang 2025, lima kelompok produk terbesar terdiri atas mesin dan peralatan listrik, barang rajutan, alas kaki, pakaian jadi bukan rajutan, serta lemak dan minyak nabati maupun hewani.

Menurut Shinta, industri TPT, pakaian jadi, dan alas kaki memerlukan perhatian khusus karena merupakan sektor padat karya dengan kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Meski demikian, ia menilai dampak tarif belum dapat dihitung secara pasti karena masih berlangsung pembahasan mengenai kemungkinan pemberian product exclusions atau pengecualian tarif bagi sejumlah produk Indonesia dalam proses negosiasi perdagangan dengan AS.

Pelaku usaha, lanjutnya, masih menunggu kepastian hasil negosiasi tersebut sebelum dapat mengukur dampak riil terhadap kinerja ekspor. Selain besaran tarif, daya saing produk Indonesia juga akan dipengaruhi oleh keandalan rantai pasok, ketersediaan bahan baku, kualitas produk, serta kemampuan memenuhi standar pasar internasional.

Shinta juga mengingatkan bahwa tambahan tarif dapat memengaruhi keputusan bisnis perusahaan. Dunia usaha diperkirakan akan lebih berhati-hati dalam menyusun rencana produksi, melakukan ekspansi kapasitas, maupun merealisasikan investasi baru. Apabila kondisi tersebut berlangsung dalam jangka panjang, utilisasi kapasitas produksi dan penyerapan tenaga kerja berpotensi mengalami tekanan.

Meski menghadapi tantangan tersebut, Apindo menilai posisi Indonesia masih relatif lebih kompetitif dibandingkan banyak negara lain. Berdasarkan komunikasi pemerintah dengan United States Trade Representative (USTR), Indonesia bersama lima negara mitra dagang lainnya dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen, sedangkan 54 negara lain dikenai tarif sebesar 12,5 persen. Kondisi ini dinilai memberikan posisi awal yang lebih baik bagi Indonesia dalam implementasi kebijakan perdagangan AS.

Namun demikian, Apindo tetap mendorong pemerintah untuk mengintensifkan negosiasi agar pembahasan mengenai product exclusions segera memperoleh kepastian. Selain itu, pemerintah juga diminta mempercepat reformasi struktural melalui penyederhanaan regulasi, peningkatan efisiensi logistik, penyediaan energi yang kompetitif, percepatan perizinan, serta penguatan kualitas sumber daya manusia.

Di sisi lain, diversifikasi pasar ekspor juga dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar Amerika Serikat. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui perluasan kerja sama perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra.

Shinta menilai prospek perdagangan Indonesia dengan AS masih tetap terbuka. Nilai ekspor Indonesia ke Negeri Paman Sam pada 2025 tercatat mencapai US$30,96 miliar atau meningkat 16,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara pada periode Januari hingga Mei 2026, ekspor masih tumbuh 5,13 persen secara tahunan menjadi US$12,73 miliar.

Menurutnya, keberhasilan Indonesia ke depan tidak hanya ditentukan oleh besaran tarif yang dikenakan, tetapi juga oleh kemampuan menjaga akses pasar, menarik investasi baru, memperkuat kapasitas industri manufaktur nasional, serta meningkatkan posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

Pandangan serupa disampaikan Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet. Ia menilai kebijakan tarif tambahan AS lebih mencerminkan langkah proteksi terhadap industri domestik dibandingkan sekadar penerapan standar ketenagakerjaan.

Yusuf mengatakan tarif tersebut akan meningkatkan biaya masuk produk Indonesia ke pasar Amerika Serikat sehingga daya saing ekspor nasional berpotensi melemah. Industri padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki disebut sebagai sektor yang paling rentan, disusul industri elektronik, furnitur, produk karet, hingga kelapa sawit.

Ia mengingatkan bahwa dampaknya tidak hanya berpotensi menurunkan nilai ekspor, tetapi juga menekan margin keuntungan perusahaan, menunda investasi, mengurangi kapasitas produksi, serta melemahkan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat diplomasi perdagangan sekaligus mempercepat diversifikasi pasar ekspor agar ketergantungan terhadap pasar AS dapat dikurangi. Selain itu, peningkatan standar produksi dan ketenagakerjaan juga menjadi bagian penting dalam memperkuat daya saing industri nasional dalam jangka panjang.