Delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi. Salah satu sektor yang menghadapi tekanan serius adalah industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Di tengah dorongan pemerintah untuk memperkuat industrialisasi dan menciptakan lapangan kerja, industri TPT justru dihadapkan pada penutupan pabrik, penurunan kapasitas produksi, tertahannya investasi, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar.
Direktur Eksekutif Majelis Rayon KAHMI Tekstil, Agus Riyanto, menilai kondisi tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan perusahaan secara individual. Menurutnya, gelombang PHK merupakan dampak lanjutan dari tekanan industri yang telah berlangsung cukup lama.
“Kita jangan keliru membaca persoalan. PHK bukan akar masalah. PHK adalah lagging effect dari rangkaian tekanan ekonomi yang sudah berlangsung jauh sebelumnya. Ketika order turun, utilisasi kapasitas jatuh, arus kas perusahaan tertekan, investasi ditunda dan produksi dikurangi, maka PHK pada akhirnya menjadi konsekuensi akhir,” kata Agus, Jumat (14/8/2026).
Ia menilai pemerintah seharusnya tidak hanya hadir ketika perusahaan sudah melakukan PHK atau menutup operasional. Negara perlu membaca indikator pelemahan industri sejak awal agar kebijakan pencegahan dapat dilakukan sebelum kondisi semakin parah.
“Kalau pemerintah baru bergerak setelah pabrik tutup dan pekerja di-PHK, itu bukan kebijakan industri. Itu hanya tindakan pemadam kebakaran. Negara seharusnya membaca tanda-tanda pelemahan industri sebelum apinya membesar,” tegasnya.
Data KAHMI Tekstil menunjukkan tekanan terhadap industri TPT telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Pada 2024, sedikitnya enam perusahaan menutup operasional, sementara empat perusahaan melakukan efisiensi dengan total PHK mencapai sekitar 13.800 pekerja. Tekanan tersebut kemudian berlanjut ke sejumlah daerah yang menjadi sentra industri TPT, khususnya Jawa Tengah.
Sejumlah perusahaan di Jawa Tengah juga dilaporkan melakukan PHK dalam jumlah besar. PT Dupantex, PT Maron Spinning Mills, dan PT Alenatex masing-masing dilaporkan melakukan PHK sekitar 700 pekerja. Sementara itu, PT Sai Apparel dilaporkan melakukan PHK hingga sekitar 8.000 pekerja.
Menurut Agus, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan industri TPT telah berkembang menjadi persoalan struktural.
“Kalau satu perusahaan melakukan PHK, kita mungkin masih bisa menyebutnya persoalan korporasi. Tetapi ketika PHK terjadi berulang di banyak perusahaan, lintas daerah dan lintas subsektor, maka kita harus berhenti menyebutnya sebagai masalah individual perusahaan. Itu sudah menjadi masalah industri dan masalah kebijakan ekonomi nasional,” ujarnya.
Tekanan terhadap sektor TPT juga tercermin dalam laporan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) pada akhir 2025. Laporan tersebut mencatat sekitar 126 ribu pekerja mengalami PHK sepanjang 2023–2025, dengan sekitar 79 persen di antaranya berasal dari sektor TPT dan alas kaki.
Memasuki 2026, persoalan PHK kembali muncul di sejumlah perusahaan, antara lain PT Victoria Apparel di Semarang, PT Busana Semesta di Sukoharjo, dan PT Samwon Busana Indonesia di Jepara.
“Ini bukan lagi alarm kecil. Ini sirene, dan kita jelas melihat dan mendengar semua. Masa pemerintah diam saja selama bertahun-tahun ini? Atau memang tidak peduli? Jika begitu kan hubungan industrial menjadi cacat karena tidak memihak industri dalam negeri,” kata Agus.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah mencatat sebanyak 6.604 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 51,4 persen atau kurang lebih 3.394 pekerja berasal dari sektor tekstil dan garmen.
KAHMI Tekstil menilai angka tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah karena dampak PHK tidak berhenti pada hilangnya pekerjaan dan pendapatan pekerja. Setiap pekerja yang kehilangan penghasilan juga berpotensi mengurangi konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi di lingkungan sekitarnya.
“Tiga ribu lebih pekerja TPT yang kehilangan pekerjaan bukan hanya berarti tiga ribu lebih orang kehilangan gaji. Di belakang setiap pekerja ada keluarga, konsumsi rumah tangga, warung, UMKM, transportasi, kontrakan, pendidikan anak, dan aktivitas ekonomi lainnya. Jadi, multiplier effect-nya jauh lebih besar daripada angka PHK yang terlihat di atas kertas,” terang Agus.
Dengan asumsi upah rata-rata sebesar Rp3,5 juta per bulan, KAHMI Tekstil memperkirakan sedikitnya Rp142,55 miliar pendapatan rumah tangga hilang setiap tahun akibat PHK sektor tersebut. Nilai tersebut baru mencerminkan kehilangan pendapatan pekerja dan belum memperhitungkan dampak lanjutan terhadap konsumsi masyarakat, perdagangan, UMKM, transportasi, jasa, rantai pasok, serta perekonomian daerah.
“Ini siklus yang harus diputus oleh pemerintah,” imbuh Agus.
KAHMI Tekstil juga melihat adanya kontradiksi antara target industrialisasi nasional dengan kondisi industri TPT di dalam negeri. Di satu sisi pemerintah mendorong hilirisasi, investasi, penciptaan lapangan kerja, dan visi Indonesia Emas 2045. Namun di sisi lain, industri TPT masih menghadapi tekanan berupa rendahnya utilisasi kapasitas, melemahnya permintaan, tingginya biaya produksi, serta derasnya penetrasi produk impor.
“Kita sedang berbicara tentang industrialisasi menuju Indonesia Emas 2045, tetapi bagaimana mungkin kita mencapai negara industri kalau mesin-mesin industri hari ini justru semakin banyak yang dibiarkan tidak berproduksi optimal? Bagaimana bisa kita bicara penciptaan lapangan kerja kalau industri yang banyak menyerap tenaga kerja dibiarkan tutup satu per satu?” ujar Agus.
Momentum 81 tahun Kemerdekaan Indonesia, menurut KAHMI Tekstil, semestinya menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kembali makna kemerdekaan dalam bidang ekonomi. Kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan politik, tetapi juga kemampuan negara membangun dan mempertahankan kapasitas produksi nasional, memperkuat teknologi dan tenaga kerja, serta memastikan pasar domestik dapat menopang industri dalam negeri.
“Kita merdeka 81 tahun tapi pasar tekstil kita semakin dikuasai produk luar, sementara pabrik dalam negeri mengurangi produksi dan pekerjanya kehilangan pekerjaan? Ini bukan sekadar tantangan perdagangan. Ini pertanyaan tentang kedaulatan ekonomi,” katanya.
Agus menegaskan pemerintah memiliki ruang untuk memperkuat ketahanan industri tanpa harus menghilangkan prinsip ekonomi pasar. Menurutnya, negara tidak harus mengatur setiap keputusan perusahaan, tetapi wajib memastikan terciptanya persaingan yang adil bagi pelaku usaha domestik.
Hal tersebut menjadi penting di tengah maraknya persoalan perdagangan tidak sehat, distorsi pasar, impor bermasalah, hingga dugaan kecurangan dalam tata niaga, termasuk impor ilegal. Pemerintah dinilai perlu memperkuat pengawasan terhadap arus barang impor sekaligus memastikan kebijakan perdagangan tidak justru mengorbankan basis produksi nasional.
Selain pengawasan impor, KAHMI Tekstil mendorong adanya kebijakan terpadu untuk memperkuat pasar domestik, mengendalikan impor yang merusak industri, memberantas praktik perdagangan tidak sehat, menekan biaya produksi, menyediakan energi yang kompetitif, memperluas akses pembiayaan, memberikan insentif investasi, serta memperkuat rantai pasok TPT dari sektor hulu hingga hilir.
Pada akhirnya, KAHMI Tekstil mendesak pemerintah dan kementerian terkait menempatkan penyelamatan industri TPT sebagai agenda strategis nasional. Industri tekstil dinilai tidak hanya berkaitan dengan perdagangan, tetapi juga menyangkut penciptaan lapangan kerja, keberlangsungan investasi, kekuatan manufaktur, dan kemandirian ekonomi nasional.
“Kalau pemerintah serius menuju Indonesia Emas 2045, maka jangan biarkan industri hari ini mati sebelum kita sampai ke sana. Karena negara industri tidak dibangun dari slogan. Negara industri dibangun dari pabrik yang berproduksi, karyawan yang bekerja, investasi yang masuk, teknologi yang berkembang dan pasar domestik yang dikuasai oleh kekuatan produksi nasional,” pungkas Agus.