Menteri Perdagangan Budi Santoso menyiapkan langkah baru untuk menghadapi produk impor yang dinilai mengganggu daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pasar domestik. Pemerintah akan memetakan produk-produk impor yang dianggap memberikan tekanan terhadap pelaku usaha dalam negeri sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut.

Budi mengatakan, dirinya telah berdiskusi dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk mengidentifikasi berbagai produk impor yang menjadi persoalan bagi UMKM. Hasil identifikasi tersebut nantinya akan dibahas bersama kementerian teknis untuk menentukan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik masing-masing komoditas.

“Kemarin saya juga sudah sering diskusi dengan Pak Maman, kira-kira produk apa saja itu yang mengganggu UMKM. Produk-produk impor apa saja, ya nanti kita bikin kebijakan yang lebih bagus,” kata Budi di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Budi, pemerintah tidak dapat menerapkan satu kebijakan yang sama untuk seluruh komoditas impor. Saat ini, kebijakan impor dibagi menjadi tiga kategori, yakni barang yang dapat diimpor secara bebas, barang yang dilarang masuk, serta barang yang pemasukannya harus melalui mekanisme pengaturan tertentu.

“Kalau impor kan ada tiga kebijakan. Impor itu ada yang bebas, kemudian impor yang dilarang. Dilarang itu berarti sama sekali tidak boleh diimpor, kemudian ada yang diatur,” ujarnya.

Budi mencontohkan pakaian jadi dan produk tekstil sebagai komoditas yang masuk dalam kategori barang yang impornya diatur. Produk tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat masuk ke pasar Indonesia.

Saat ini, kebijakan dan pengaturan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Budi menjelaskan, penentuan kebijakan impor juga harus melibatkan kementerian teknis yang membina masing-masing komoditas. Kementerian terkait dinilai lebih memahami kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, hingga besarnya kekurangan pasokan yang masih perlu dipenuhi melalui impor.

“Mereka yang lebih tahu bagaimana atau berapa kebutuhan nasionalnya, kemudian produksinya berapa, kekurangannya baru impor,” kata Budi.

Dorongan untuk mengevaluasi kebijakan impor muncul di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap tekanan yang dihadapi UMKM di pasar domestik. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menilai persoalan pengembangan UMKM tidak lagi hanya berkaitan dengan akses pembiayaan, tetapi juga menyangkut kemampuan produk lokal mendapatkan pasar.

Realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sepanjang 2025 mencapai Rp270 triliun dan disalurkan kepada 4,58 juta debitur. Namun, dukungan pembiayaan tersebut dinilai belum cukup apabila produk UMKM masih menghadapi tekanan dari barang impor berharga murah.

Maman sebelumnya menyoroti masuknya produk impor murah, termasuk barang yang masuk secara ilegal, yang dinilai membuat produk UMKM semakin sulit bersaing. Menurutnya, dukungan pemerintah melalui pembiayaan, pelatihan, dan fasilitasi produksi harus dibarengi dengan penguatan akses pasar.

Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor Indonesia pada Januari-Maret 2026 mencapai 61,30 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.095,74 triliun.

Impor bahan baku dan bahan penolong mencapai 43,17 miliar dolar AS, sedangkan impor barang modal sebesar 12,98 miliar dolar AS dan barang konsumsi mencapai 5,15 miliar dolar AS. Dengan komposisi tersebut, bahan baku dan barang modal secara gabungan menyumbang sekitar 91,6 persen dari total nilai impor Indonesia pada periode tersebut. Sementara itu, barang konsumsi memiliki porsi sekitar 8,4 persen.

Budi menegaskan penyusunan kebijakan baru tidak dapat dilakukan hanya oleh Kementerian Perdagangan. Pemerintah perlu duduk bersama kementerian teknis untuk menentukan komoditas yang membutuhkan pengaturan berdasarkan kondisi industri dan kebutuhan pasar nasional.

“Kita duduk bareng-bareng karena walaupun impor itu tidak semata-mata dari kami. Karena impor itu harus ada kementerian teknis yang membidangi komoditasnya, pembina industrinya, produknya,” ujar Budi.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kebijakan impor yang lebih tepat sasaran. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan barang dari luar negeri dan perlindungan terhadap pelaku usaha domestik, khususnya UMKM yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.