Sertifikasi halal kini tidak hanya menjadi perhatian bagi industri makanan dan minuman. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) juga dinilai perlu memperhatikan aspek kehalalan karena proses produksinya dapat melibatkan berbagai bahan, mulai dari material yang berasal dari hewan hingga bahan kimia, perekat, dan pewarna.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan, titik kritis kehalalan dalam produk tekstil tidak hanya terletak pada produk akhir. Aspek tersebut juga mencakup bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, hingga keseluruhan proses produksi.

Menurut Haikal, penggunaan bahan kulit menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian. Material kulit yang digunakan dalam berbagai produk barang gunaan, seperti tas, ikat pinggang, dompet, sepatu, jaket, jam tangan, hingga topi, dapat berasal dari unsur hewan sehingga status kehalalannya perlu dipastikan.

“Karena leather, kulit yang masuk wajib bersertifikat halal termasuk tas, ikat pinggang, dompet, sepatu dan sebagainya,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (6/9/2026).

Selain kulit, sejumlah bahan lain yang digunakan dalam proses produksi tekstil juga dapat menjadi titik kritis kehalalan. Di antaranya gelatin, lemak, serta berbagai turunan hewan yang dapat digunakan sebagai bahan tambahan maupun bahan penolong.

Haikal menjelaskan, penelusuran kehalalan bahan yang berasal dari hewan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari asal bahan, proses pengolahan, hingga status penyembelihan apabila material tersebut berasal dari hewan yang halal dikonsumsi.

“Kehalalan bahan tersebut perlu dipastikan, termasuk asal bahan, proses pengolahan, serta status penyembelihan hewan apabila berasal dari hewan yang halal dikonsumsi,” katanya.

Perhatian juga perlu diberikan terhadap bahan kimia, perekat dan pewarna yang digunakan dalam proses produksi. Bahan-bahan tersebut berpotensi mengandung komponen yang tidak halal atau mengalami kontaminasi dengan bahan yang tidak memenuhi ketentuan halal.

Dengan demikian, sertifikasi halal pada industri TPT tidak sekadar menilai produk yang telah selesai diproduksi. Proses tersebut juga mencakup pemeriksaan terhadap rantai produksi untuk memastikan seluruh tahapan memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).

Haikal menilai penerapan sertifikasi halal dapat memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus menciptakan nilai tambah bagi produk tekstil Indonesia.

“Hal ini penting untuk memberikan kepastian kehalalan kepada konsumen sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk tekstil,” ujarnya.

Dari sisi perdagangan, sertifikasi halal juga dinilai memiliki potensi lebih luas. Ketua Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia Rudiansyah mengatakan, aspek halal dapat menjadi salah satu instrumen yang membantu produk dalam negeri memperkuat posisi di pasar internasional.

Menurutnya, standar halal berpotensi menjadi bagian dari persyaratan perdagangan atau hambatan non-tarif yang perlu diperhatikan oleh pelaku industri. Kondisi tersebut sekaligus dapat menjadi peluang bagi Indonesia yang memiliki populasi Muslim besar untuk mendorong produk halal, termasuk produk tekstil, ke pasar global.

“Dalam perdagangan internasional, halal pun bisa menjadi salah satu instrumen untuk melindungi produsen dan produk lokal menjadi salah satu non-tariff barrier. Sehingga diharapkan Indonesia dengan populasi umat Islam yang besar akan menjadi trendsetter terhadap produk-produk dengan label halal di dunia,” kata Rudiansyah.

Ia berharap sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai kewajiban pemenuhan regulasi, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai strategi untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

“Dan ini mudah-mudahan akan menjadi salah satu instrumen yang menjadi daya tarik dan power bagi produk dalam negeri untuk makin bersaing di pasar internasional,” ujarnya.

Dengan meningkatnya perhatian terhadap aspek halal, industri tekstil Indonesia berpeluang menjadikan sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi pengembangan pasar. Selain memberikan kepastian kepada konsumen Muslim, penerapan standar tersebut dapat membuka peluang diferensiasi produk dan memperkuat daya saing TPT Indonesia di pasar domestik maupun internasional.