Sertifikasi halal dinilai tidak hanya menjadi kewajiban untuk memenuhi regulasi, tetapi juga dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Pemenuhan standar halal dinilai mampu memberikan nilai tambah sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk tekstil Indonesia.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal mengatakan, industri tekstil merupakan salah satu bagian dari ekosistem halal value chain yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Karena itu, pengembangan ekosistem halal perlu dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai sektor industri.

Menurutnya, penguatan halal value chain juga perlu diarahkan untuk meningkatkan kesiapan industri TPT dalam menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.

“Pencapaian halal value chain yang termasuk di dalamnya tekstil, yang termasuk di dalamnya pariwisata yang ada di Kemenpar, yang termasuk industri halal yang ada di Kemenperin, yang termasuk ekspor-impor halal, yang termasuk di perdagangan yang di Kemendag, pokoknya halal value chain, total yang dihitung itu adalah Rp6.400 triliun. Inilah kontribusi kami, yaitu 27% terhadap PDB. Bahkan tumbuhnya saja, kelebihan dari targetnya itu sudah 30,61% atau Rp1.500 triliun,” ungkap Babe Haikal saat menjadi keynote speaker Seminar Nasional & Policy Forum “Menakar Kesiapan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Menghadapi Pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026” di Auditorium Gedung Magister Politeknik STTT Bandung, Kamis (3/9/2026).

Seminar yang diselenggarakan Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia tersebut diikuti oleh 122 perusahaan tekstil di Kota Bandung, asosiasi, pelaku usaha, brand, serta akademisi. Kegiatan tersebut menjadi forum untuk meningkatkan pemahaman sekaligus mendorong kesiapan pelaku industri TPT dalam memenuhi ketentuan halal yang akan diberlakukan.

Babe Haikal menjelaskan, aspek kehalalan dalam industri TPT perlu mendapat perhatian karena proses produksi dapat melibatkan berbagai jenis bahan, termasuk material yang berasal dari hewan. Salah satu contohnya adalah penggunaan kulit dalam produk barang gunaan seperti jaket, sepatu, tas, jam tangan, hingga topi.

“Karena leather, kulit yang masuk wajib bersertifikat halal termasuk tas, ikat pinggang, dompet, sepatu dan sebagainya,” ujarnya.

Selain bahan utama, titik kritis kehalalan produk tekstil juga dapat ditemukan pada berbagai bahan tambahan dan bahan penolong yang digunakan selama proses produksi. Material seperti gelatin, lemak, turunan hewan, perekat, pewarna, hingga bahan kimia tertentu perlu diperhatikan asal-usul dan proses pengolahannya.

Dalam hal bahan berasal dari hewan, aspek kehalalan tidak hanya ditentukan oleh jenis hewannya, tetapi juga dapat berkaitan dengan proses penyembelihan dan pengolahan. Selain itu, proses produksi juga perlu diperhatikan untuk mencegah terjadinya kontaminasi dengan bahan yang tidak halal.

Dengan demikian, sertifikasi halal pada produk tekstil tidak hanya berfokus pada produk akhir. Pemeriksaan juga mencakup bahan yang digunakan serta proses produksi secara keseluruhan agar sesuai dengan ketentuan Jaminan Produk Halal.

Pemenuhan standar tersebut dinilai dapat memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus menciptakan nilai tambah bagi produk TPT nasional. Sertifikasi halal juga berpotensi meningkatkan kepercayaan pasar dan memperluas akses produk Indonesia ke negara-negara yang memiliki kebutuhan tinggi terhadap produk halal.

Ketua Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia Rudiansyah mengatakan, sertifikasi halal seharusnya tidak semata-mata dilihat sebagai kewajiban regulasi. Lebih dari itu, halal dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari strategi industri untuk meningkatkan posisi produk Indonesia di pasar internasional.

“Dalam perdagangan internasional, halal pun bisa menjadi salah satu instrumen untuk melindungi produsen dan produk lokal menjadi salah satu non-tariff barrier. Sehingga diharapkan Indonesia dengan populasi umat Islam yang besar akan menjadi trendsetter terhadap produk-produk dengan label halal di dunia. Dan ini mudah-mudahan akan menjadi salah satu instrumen yang menjadi daya tarik dan power bagi produk dalam negeri untuk makin bersaing di pasar internasional,” kata Rudiansyah.

Menurutnya, besarnya populasi Muslim di Indonesia menjadi modal strategis untuk mengembangkan industri halal, termasuk sektor tekstil dan produk turunannya. Dengan membangun standar dan ekosistem halal yang kuat di dalam negeri, Indonesia dinilai memiliki peluang untuk tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi salah satu pusat pengembangan produk halal di tingkat global.

Bagi industri TPT, momentum pemberlakuan kewajiban halal dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan proses produksi sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produk. Jika diterapkan secara konsisten, sertifikasi halal berpotensi menjadi salah satu keunggulan bagi produk tekstil Indonesia dalam menghadapi persaingan pasar domestik maupun internasional.