Pemerintah mendorong Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank untuk memperkuat dukungan pembiayaan bagi industri dalam negeri yang terdampak tekanan geopolitik dan ketidakpastian perdagangan global. Sejumlah sektor seperti tekstil, alas kaki, baja, hingga furnitur menjadi perhatian karena memiliki peran penting terhadap ekspor dan penyerapan tenaga kerja.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta LPEI menawarkan pembiayaan dengan tingkat bunga yang lebih terjangkau kepada pelaku industri, khususnya sektor manufaktur yang berorientasi ekspor dan menghadapi keterbatasan dalam memperoleh pinjaman komersial.

Menurut Purbaya, intervensi tersebut diperlukan untuk mengisi kesenjangan pasar pembiayaan yang belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan industri nasional. Pemerintah bahkan membuka kemungkinan untuk menyesuaikan parameter kinerja LPEI apabila tingkat bunga pembiayaan yang ditawarkan masih dinilai terlalu tinggi bagi pelaku usaha.

Pemerintah ingin agar LPEI tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian pendapatan bunga, tetapi juga mampu menjalankan fungsi kebijakan dalam menjawab kebutuhan dunia usaha. Dukungan pembiayaan dengan biaya yang lebih rendah diharapkan dapat membantu industri mempertahankan kegiatan produksi sekaligus menghadapi tekanan pasar global.

Menanggapi arahan tersebut, Direktur Eksekutif LPEI Sukatmo Padmosukarso menyatakan kesiapan lembaganya untuk memperkuat peran sebagai policy bank sekaligus instrumen countercyclical pemerintah dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Sukatmo mengatakan dukungan LPEI tidak hanya diberikan dalam bentuk pembiayaan. Lembaga tersebut juga mengembangkan pendekatan Beyond Financing, Developmental Impact, dan Sustainability untuk memberikan dampak yang lebih luas terhadap perkembangan dunia usaha dan perekonomian.

LPEI juga siap melakukan intervensi terhadap sektor-sektor manufaktur strategis yang membutuhkan dukungan pembiayaan khusus agar dapat bertahan di tengah meningkatnya ketidakpastian perdagangan internasional. Langkah tersebut menjadi bagian dari mandat LPEI dalam menjalankan fungsi countercyclical ketika kondisi pasar mengalami tekanan.

Selama 17 tahun beroperasi, LPEI yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 telah menjalankan mandat pemerintah untuk mendukung peningkatan ekspor nasional. Dukungan tersebut diberikan melalui fasilitas pembiayaan, penjaminan, asuransi, serta Penugasan Khusus Ekspor (PKE).

Berbagai program yang dijalankan LPEI telah mendukung proyek kontraktor nasional di pasar mancanegara serta membantu penetrasi produk Indonesia ke pasar nontradisional. Dukungan juga diberikan kepada sejumlah sektor, termasuk industri farmasi dan produk kuliner lokal yang berupaya memperluas pasar internasional.

Selain mendukung ekspor korporasi, LPEI turut menjalankan program Desa Devisa yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Lembaga tersebut juga memiliki pengalaman menjalankan fungsi countercyclical ketika terjadi tekanan ekonomi, termasuk pada masa pandemi Covid-19.

Dengan arahan pemerintah untuk memperluas akses terhadap pembiayaan murah, LPEI diharapkan dapat semakin berperan dalam menjaga keberlangsungan industri strategis nasional. Dukungan tersebut menjadi semakin penting bagi sektor padat karya dan berorientasi ekspor yang harus menghadapi persaingan global sekaligus perubahan kondisi perdagangan internasional.