Paket insentif fiskal yang disiapkan pemerintah untuk mendorong pemulihan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dinilai belum cukup untuk mengembalikan daya saing sektor tersebut. Kebijakan seperti tax holiday dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jasa outsourcing dinilai lebih berperan sebagai pendukung, sementara persoalan struktural industri masih perlu dibenahi.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan insentif fiskal dapat membantu memperbaiki arus kas dan meningkatkan sentimen investasi di industri TPT. Namun, dampaknya terhadap pemulihan produksi akan terbatas jika pemerintah belum menyelesaikan persoalan biaya bahan baku, energi, tekanan impor, serta integrasi industri dari hulu hingga hilir.
“Insentif pajak untuk industri tekstil dan produk tekstil hanya berfungsi sebagai pelumas, bukan mesin pemulihan,” ujar Yusuf, dikutip Senin (28/9/2026).
Menurut Yusuf, persoalan daya saing industri TPT tidak hanya berkaitan dengan beban pajak. Struktur biaya produksi, terutama harga energi dan bahan baku, menjadi faktor yang secara langsung memengaruhi kemampuan perusahaan menghasilkan produk dengan harga yang kompetitif.
Ia menilai penurunan harga gas dan listrik serta pengurangan bea dan PPN bahan baku berpotensi memberikan dampak lebih cepat terhadap biaya produksi dibandingkan insentif yang hanya mengurangi kewajiban pajak penghasilan.
Yusuf mencontohkan fasilitas tax holiday yang memberikan pengurangan PPh badan hanya akan memberikan manfaat optimal bagi perusahaan yang sudah menghasilkan laba kena pajak. Sementara itu, sejumlah pabrik tekstil masih menghadapi margin tipis, tingkat utilisasi rendah, hingga kerugian.
“Dalam situasi seperti itu, pengurangan PPh tidak banyak memengaruhi keputusan produksi,” sebutnya.
Dengan kondisi tersebut, Yusuf menilai tax holiday tetap dapat digunakan sebagai instrumen pendukung investasi. Namun, fasilitas tersebut tidak dapat menjadi satu-satunya kebijakan untuk memulihkan kinerja industri TPT.
Selain biaya produksi, tekanan terhadap industri juga berasal dari produk impor dan lemahnya keterhubungan rantai pasok domestik. Indonesia dinilai perlu memperkuat industri hulu agar kebutuhan benang, kain, serat dan bahan baku lainnya dapat dipenuhi secara lebih kompetitif dari dalam negeri.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan konsistensi kebijakan perdagangan dan tata niaga impor. Masuknya produk ilegal serta barang yang diduga dijual melalui praktik dumping dinilai turut mempersempit ruang pasar bagi produsen domestik.
“Investor melihat total biaya produksi, akses pasar, kepastian pasokan, kecepatan pengiriman, dan konsistensi kebijakan,” katanya.
Menurut Yusuf, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan insentif pajak untuk menarik investasi baru. Negara pesaing seperti Vietnam memiliki jaringan perjanjian perdagangan dan kawasan industri yang lebih terintegrasi, sedangkan Bangladesh memiliki basis produksi garmen massal dengan struktur biaya yang kompetitif.
Di sisi lain, rencana pembebasan PPN atas jasa outsourcing dinilai dapat memberikan manfaat bagi industri garmen yang membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja karena pola pesanan yang bersifat musiman. Namun, dampaknya terhadap harga produk diperkirakan tidak terlalu besar karena penghematan terutama berasal dari PPN atas biaya jasa penyedia tenaga kerja, bukan keseluruhan komponen upah.
“Manfaat utamanya terletak pada kepastian hukum, penurunan biaya administrasi, dan kemampuan pabrik menerima pesanan musiman tanpa menambah biaya tetap secara permanen,” ujarnya.
Yusuf juga menilai percepatan restitusi PPN bagi eksportir dapat membantu industri dari sisi likuiditas. Kebijakan tersebut dapat mengurangi modal kerja yang tertahan akibat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang terlalu lama.
Menurutnya, dana hasil restitusi yang lebih cepat dapat digunakan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan upah, membeli bahan baku hingga menerima pesanan baru. Namun, kebijakan tersebut tidak secara otomatis meningkatkan produksi apabila persoalan utama perusahaan adalah kehilangan pasar atau tingginya biaya produksi.
“Jika pabrik kehilangan pasar atau kalah bersaing karena biaya energi dan tekanan impor, restitusi yang lebih cepat tidak otomatis menaikkan produksi,” tuturnya.
Karena itu, Yusuf mengusulkan agar pemberian fasilitas fiskal dikaitkan dengan kinerja industri. Tax holiday, misalnya, dapat diarahkan untuk pembangunan pabrik baru, ekspansi kapasitas yang menambah produksi, serta modernisasi mesin yang mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi energi.
Dukungan bagi industri serat, filamen, pemintalan dan pertenunan juga dinilai perlu dikaitkan dengan penyerapan produksi oleh industri hilir di dalam negeri. Dengan demikian, insentif tidak hanya mendorong investasi, tetapi juga memperkuat keterhubungan rantai pasok industri TPT nasional.
Besaran dan jangka waktu insentif dapat disesuaikan dengan realisasi investasi, penggunaan input domestik, penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor serta substitusi impor. Dengan skema berbasis kinerja tersebut, fasilitas fiskal dapat dievaluasi berdasarkan hasil yang dicapai perusahaan.
“Jika target tidak tercapai, fasilitas harus dikurangi atau dicabut,” sarannya.
Dengan demikian, pemulihan industri TPT membutuhkan kebijakan yang tidak hanya berfokus pada insentif perpajakan, tetapi juga menyentuh biaya produksi, ketersediaan bahan baku, energi, perdagangan, rantai pasok dan kapasitas industri dari hulu hingga hilir.