Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, mengungkapkan bahwa industri tekstil nasional menghadapi tekanan yang signifikan akibat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024, yang merelaksasi impor sejumlah komoditas. Menurut Iwan, kebijakan tersebut mengganggu operasional produksi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. “Permendag No. 8/2024 adalah masalah klasik yang sudah diketahui banyak pihak. Banyak pelaku industri tekstil yang terdampak hingga mengalami disrupsi, bahkan beberapa di antaranya harus tutup,” ujar Iwan di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Senin (28/10/2024).

Penyelamatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri tidak boleh hanya terfokus pada satu perusahaan. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eisha Maghfiruha Rachbini, menekankan pentingnya pendekatan yang menyeluruh dalam menjaga kelangsungan industri TPT. "Yang perlu ditekankan adalah penyelamatan industri tekstil, bukan hanya pada satu perusahaan saja," jelas Eisha pada Senin (28/10).

Kondisi industri tekstil di Indonesia yang kian terpuruk mendorong pengusaha meminta adanya sinkronisasi kebijakan antar-kementerian. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma G. Wirawasta, menilai bahwa koordinasi antara kementerian, terutama Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan, harus ditingkatkan agar kebijakan yang dibuat benar-benar mendukung industri tekstil dalam negeri.