Industri tekstil lokal diprediksi tidak akan mengalami lonjakan signifikan selama perayaan Imlek dan Lebaran 2025. Menurut Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, hal ini disebabkan oleh dominasi barang impor yang telah menguasai lebih dari separuh pasar domestik. Stok barang impor yang melimpah membuat konsumen lebih memilih produk tersebut dibandingkan tekstil lokal.
Kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, terus menjadi sorotan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan bahwa penyelesaian masalah ini tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pemerintah berencana memperpanjang masa kerja Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal yang masa tugasnya berakhir pada Desember 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Januari 2025 dengan tujuan untuk mengurangi dampak negatif maraknya barang impor ilegal terhadap berbagai sektor industri, termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT).
Page 165 of 401