PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex sedang mempersiapkan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah upaya kasasi yang diajukan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Corporate Secretary Sritex, Welly Salam, menyampaikan bahwa pada 31 Januari 2025, perusahaan telah menerima salinan putusan kasasi dari MA dengan nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 yang ditetapkan pada 18 Desember 2024.
Sejak dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) pada Desember lalu, penyelesaian pembayaran utang PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kepada para kreditur masih belum menemukan kejelasan. Para kreditur terus mendorong manajemen dan kurator untuk berunding guna menentukan masa depan perusahaan tekstil tersebut.
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar akibat membanjirnya produk impor murah dari Tiongkok, khususnya di sektor tekstil dan produk tekstil. Bahkan, indikasi masuknya barang-barang ilegal semakin memperburuk situasi, terlihat dari adanya perbedaan data ekspor-impor antara Indonesia dan Tiongkok.
Page 162 of 405