PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), yang dikenal sebagai Sritex, kini resmi dinyatakan pailit setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaan tersebut. Keputusan ini tertuang dalam putusan MA dengan nomor perkara 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024, yang diputuskan pada 18 Desember 2024. Dengan status ini, Sritex resmi mengalami kebangkrutan dan tidak lagi memiliki upaya hukum lanjutan.

Depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terus membayangi sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia. Penurunan ini, yang mencapai level Rp16.285/US$ pada 19 Desember 2024, menjadi pelemahan terdalam sejak Oktober 2024. Situasi ini tidak hanya membebani biaya produksi tetapi juga memperparah persaingan dengan produk impor, khususnya dari China.

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melanda industri tekstil dan produk tekstil (TPT) kembali menjadi sorotan, terutama akibat maraknya impor ilegal. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, menegaskan pentingnya semua pihak bekerja sama untuk mengatasi masalah ini demi melindungi kehidupan buruh dan keberlangsungan industri.