Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah resmi mendirikan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu dengan Tata Niaga Impor. Satgas ini diresmikan pada Jumat, 19 Juli 2024, dan akan mulai beroperasi pada Selasa, 23 Juli 2024. Pembentukan satgas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi industri domestik, termasuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Pada 18 Juli 2024, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Kepmendag ini berlaku hingga 31 Desember 2024 dan merupakan langkah sinergis pemerintah untuk membentuk Satgas Pengawasan Barang dengan tujuan utama memberantas impor ilegal.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengungkapkan ada perusahaan tekstil raksasa yang melanggar ketentuan Persetujuan Impor (PI). Kendati, ia tak mau membocorkan nama perusahaan yang dimaksud. Agus hanya mengatakan bahwa perusahaan itu mendatangkan barang lebih banyak dari ketentuan dalam PI.