Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa industri tekstil, produk tekstil (TPT), dan alas kaki tetap menjadi sektor strategis bagi ketahanan ekonomi dan sosial Indonesia. Di tengah tantangan global dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), sektor ini justru memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebanyak 12 usaha mikro dan kecil (UMK) binaan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memanfaatkan ajang Muslim Fashion Festival (MUFFEST) 2025 sebagai wadah untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing produk mereka.

Kementerian Keuangan telah menyederhanakan tarif bea masuk bagi barang kiriman tertentu dengan mengurangi tarif Most Favored Nation (MFN) yang sebelumnya bervariasi menjadi hanya tiga kategori, yaitu 0%, 15%, dan 25%. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah layanan kepabeanan.

Ratusan buruh industri tekstil PT Mbangun Praja Industri (Bapintri) di Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan dinyatakan bangkrut dan menghentikan produksi benang kain. Keputusan ini diumumkan secara mendadak, mengejutkan para buruh yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (FSB Garteks) meragukan efektivitas Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu pekerja sektor tekstil yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Meskipun pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025 untuk memperbaiki penyelenggaraan program ini, berbagai permasalahan masih dianggap belum terselesaikan.