Kebijakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard terhadap impor kain dan karpet yang baru saja diundangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2024 dan PMK No. 49/2024, diharapkan mampu menghidupkan kembali industri tekstil dalam negeri. Aturan ini, yang mulai berlaku pada 9 Agustus 2024, dianggap sebagai langkah yang adil oleh para pelaku industri, meskipun banyak yang menganggap kebijakan ini sudah terlambat.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini berada dalam kondisi yang memprihatinkan, namun peluang kerja bagi lulusan sekolah atau perguruan tinggi vokasi di sektor ini masih terbuka lebar. Direktur Akademi Komunitas Tekstil dan Produk Tekstil (AK-Tekstil) Solo, Wawan Ardi Subakdo, mengakui situasi tersebut dan menegaskan pentingnya intervensi pemerintah untuk memulihkan kondisi industri yang sedang terpuruk ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah secara resmi melanjutkan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya yang diimpor ke Indonesia. Kebijakan ini akan berlaku selama tiga tahun ke depan, seperti yang tercantum dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yaitu PMK Nomor 48 Tahun 2024 dan PMK Nomor 49 Tahun 2024.