Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional tengah menghadapi tantangan berat. Seiring dengan penutupan sejumlah pabrik, sektor ini semakin terpuruk akibat membanjirnya produk impor ilegal yang mendominasi pasar domestik. Salah satu contoh terbaru adalah PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex) dari Pekalongan, Jawa Tengah, yang dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 12 September 2024. Kebangkrutan ini dipicu oleh tuntutan mantan pekerja yang hak-haknya belum terpenuhi. Panamtex, produsen kain sarung ekspor, tidak mampu lagi bertahan dalam situasi ekonomi yang semakin memburuk.

Lebih dari 300 pemangku kepentingan industri tekstil Indonesia berkumpul dalam Cotton Day ke-9 yang diselenggarakan oleh Cotton Council International (CCI) di Jakarta. Mengusung tema “Inovasi untuk Masa Depan Berkelanjutan”, acara ini menekankan peran penting kapas AS dalam mendorong keberlanjutan serta inovasi di sektor tekstil. Rio Hartanto Jap, Perwakilan CCI untuk Indonesia, menegaskan bahwa masa depan tekstil tidak terpisahkan dari praktik berkelanjutan, di mana kapas AS menonjol dengan fokus pada kualitas, transparansi, dan tanggung jawab lingkungan.

PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex), sebuah pabrik tekstil yang berlokasi di Pandanarum, Pekalongan, Jawa Tengah, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 12 September 2024. Keputusan ini diambil setelah mantan karyawan Panamtex, Budi Purwanto dan Sukamto, mengajukan gugatan pailit pada Juli 2024.