Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) mengajukan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Industri Tekstil. Dokumen ini disampaikan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai langkah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari banjir produk impor.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop), Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa maraknya impor baju bekas dan produk tekstil lain ke Indonesia disebabkan belum adanya regulasi yang memberikan perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri. Hal ini disampaikan setelah rapat bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop), Ferry Juliantono, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung industri tekstil nasional, khususnya perlindungan terhadap para perajin batik. Salah satu upaya konkret adalah mendukung Koperasi Syarikat Dagang Kauman (SDK), koperasi batik terkemuka di Surakarta, Jawa Tengah.