Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) diperkirakan akan kembali terjadi dengan angka yang lebih besar. Sejak awal 2024 hingga kini, sekitar 13.800 pekerja di industri ini telah terkena PHK, menurut data yang dihimpun Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN). Namun, jumlah sebenarnya diyakini lebih tinggi karena ada pekerja yang tidak melapor saat terkena PHK.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lebih baik ketika Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023 diberlakukan. Saat ini, peraturan tersebut telah digantikan oleh Permendag nomor 8 tahun 2024.

Menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengenai penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan setuju bahwa praktik dumping merupakan salah satu penyebab terpuruknya industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri.