Industri tekstil dalam negeri tengah menghadapi tantangan besar dari serbuan produk impor. Untuk menjaga daya saing produk tekstil lokal dan mencegah kebangkrutan serta gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kementerian Keuangan telah menerapkan berbagai kebijakan proteksi. Kebijakan Proteksi untuk Industri Tekstil Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) diberikan kepada komoditas yang terkena serbuan produk impor. "Biasanya terkait unfair trade, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Ini terjadi dalam bentuk lonjakan volume impor, biasanya kita terapkan BMAD atau BMTP," ujar Febrio dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan aturan baru yang bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari persaingan yang tidak adil. Aturan ini melibatkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyambut baik langkah pemerintah untuk "menyelamatkan" industri tekstil Indonesia yang saat ini sedang berada dalam masa sulit. Saat ini, terdapat ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran pada pabrik-pabrik industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Menurut Redma, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali meninjau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor membawa "angin segar" bagi industri TPT.