Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan aturan baru yang bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari persaingan yang tidak adil. Aturan ini melibatkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyambut baik langkah pemerintah untuk "menyelamatkan" industri tekstil Indonesia yang saat ini sedang berada dalam masa sulit. Saat ini, terdapat ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran pada pabrik-pabrik industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Menurut Redma, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali meninjau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor membawa "angin segar" bagi industri TPT.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia merupakan dampak dari banjirnya produk impor murah dari Tiongkok dan Thailand. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi para pelaku industri tekstil lokal.