Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional tengah menghadapi tantangan besar dengan diberlakukannya relaksasi pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) impor. Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024, yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2024, menghapus persyaratan persetujuan teknis (pertek) untuk impor pakaian jadi dan aksesori pakaian. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi para pelaku industri tekstil nasional yang masih berjuang untuk pulih.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi salah satu sektor unggulan dalam manufaktur untuk meningkatkan devisa negara dan mendorong perekonomian nasional. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Taufiek Bawazier, di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan bahwa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mengalami pertumbuhan yang signifikan sebesar 2,64% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada kuartal I tahun 2024. Setelah menghadapi tekanan berat pada tahun sebelumnya, industri ini menunjukkan tanda-tanda kebangkitan di tahun ini.