Ketua Umum Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, mengajukan permintaan kepada pemerintahan mendatang di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran untuk membentuk kementerian atau lembaga khusus yang menangani Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Permintaan ini muncul karena pelaku industri tekstil merasa kesulitan mencari dukungan dan bantuan ketika industri mengalami keterpurukan.

Industri tekstil dalam negeri tengah menghadapi tantangan besar dari serbuan produk impor. Untuk menjaga daya saing produk tekstil lokal dan mencegah kebangkrutan serta gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kementerian Keuangan telah menerapkan berbagai kebijakan proteksi. Kebijakan Proteksi untuk Industri Tekstil Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) diberikan kepada komoditas yang terkena serbuan produk impor. "Biasanya terkait unfair trade, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Ini terjadi dalam bentuk lonjakan volume impor, biasanya kita terapkan BMAD atau BMTP," ujar Febrio dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan aturan baru yang bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari persaingan yang tidak adil. Aturan ini melibatkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).