Dalam satu dekade terakhir, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia terus mengalami penurunan daya saing. Situasi ini diperparah oleh terbitnya Permendag No. 8 tahun 2024 yang mempermudah aktivitas impor barang ke Indonesia. Menurut ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Ernoiz Antriyandarti, kebijakan relaksasi impor ini dapat berdampak signifikan terhadap sektor industri dalam negeri dan serapan tenaga kerja.

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) diperkirakan akan kembali terjadi dengan angka yang lebih besar. Sejak awal 2024 hingga kini, sekitar 13.800 pekerja di industri ini telah terkena PHK, menurut data yang dihimpun Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN). Namun, jumlah sebenarnya diyakini lebih tinggi karena ada pekerja yang tidak melapor saat terkena PHK.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lebih baik ketika Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023 diberlakukan. Saat ini, peraturan tersebut telah digantikan oleh Permendag nomor 8 tahun 2024.