Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja mengumumkan keberhasilan ekspor tiga kontainer produk kain tekstil ke Dubai, Uni Emirat Arab, dengan nilai transaksi mencapai USD 350 ribu. Produk kain ini merupakan hasil produksi PT Mahugi Jaya Sejahtera, sebuah perusahaan dalam negeri yang berkomitmen untuk memperluas jangkauan pasarnya hingga ke Timur Tengah.
Para pengusaha tekstil di Indonesia saat ini sedang merasakan kekecewaan yang mendalam. Penyebab utamanya adalah keputusan pemerintah yang merombak aturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024. Revisi ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dengan pelaksanaan mulai 17 Mei 2024. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan syarat Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani, memberikan tanggapan positif mengenai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang larangan dan pembatasan (Lartas) barang impor yang baru saja diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Peraturan ini merupakan revisi dari Permendag No. 36/2023 yang mengatur impor, dan telah direvisi hingga tiga kali dalam dua bulan terakhir.
Page 268 of 364