Pada Jumat, 19 Juli 2024, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas ini dibentuk untuk mengawasi peredaran impor dari tujuh komoditas yang telah disepakati dalam rapat terbatas, meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, dan produk kosmetik atau kecantikan.

Berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), sejak Januari hingga Mei 2024, sebanyak 20 hingga 30 pabrik telah gulung tikar, mengakibatkan 10.800 karyawan kehilangan pekerjaan. Kementerian Perindustrian juga melaporkan bahwa hingga Juni 2024, enam pabrik besar telah tutup, yaitu PT Dupantex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusuma Putra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, PT Sai Aparel di Jawa Tengah, serta PT Alenatex di Jawa Barat, dengan total 11.000 buruh terkena PHK.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Danang berharap Satgas ini mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap mafia impor yang sering kali mendapat dukungan dari oknum pejabat.