Pengadilan Niaga Semarang telah menjadwalkan kembali rapat kreditor PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada 21 Januari 2025. Rapat tersebut bertujuan melanjutkan agenda pencocokan piutang dari para kreditor dalam proses kepailitan perusahaan tekstil tersebut.
Haruno Patriadi, juru bicara Pengadilan Niaga Semarang, mengonfirmasi agenda tersebut. "Agendanya masih pada tahap pencocokan piutang para kreditor," jelasnya pada Senin (20/1). Namun, usulan terkait keberlanjutan operasional PT Sritex dan anak perusahaannya belum mendapatkan keputusan lebih lanjut dari hakim pengawas. "Semuanya masih dalam tahapan proses," tambah Haruno.
Kurator yang menangani kepailitan Sritex mencatat bahwa total utang perusahaan mencapai Rp 32,6 triliun. Proses pencocokan tagihan dari para kreditor terus dilakukan untuk memastikan keabsahan setiap klaim.
PT Sritex dan tiga anak perusahaannya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024. Putusan tersebut menyusul permohonan salah satu kreditor, PT Indo Bharat Rayon, yang diajukan sebagai respons atas pembatalan perjanjian damai yang sebelumnya disepakati pada 2022 terkait penundaan kewajiban pembayaran utang.
Kelanjutan proses kepailitan ini menjadi perhatian besar, terutama karena besarnya jumlah utang yang mencapai puluhan triliun rupiah. Hal ini tidak hanya berdampak pada para kreditor, tetapi juga menimbulkan tantangan bagi keberlanjutan operasional PT Sritex di tengah kompleksitas permasalahan finansialnya.