PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex sedang mempersiapkan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah upaya kasasi yang diajukan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Corporate Secretary Sritex, Welly Salam, menyampaikan bahwa pada 31 Januari 2025, perusahaan telah menerima salinan putusan kasasi dari MA dengan nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 yang ditetapkan pada 18 Desember 2024.

Dalam keterbukaan informasi pada Selasa (4/2/2025), Welly menyatakan bahwa Sritex akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal demi kepentingan para pemangku kepentingan serta menyiapkan pengajuan PK. Ia juga mengungkapkan bahwa progres pengajuan PK ke MA telah mencapai 25% dan ditargetkan selesai pada kuartal pertama tahun 2025.

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, sebelumnya telah menyampaikan bahwa langkah hukum PK ditempuh demi menjaga keberlangsungan usaha perusahaan. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Sritex tetap dapat beroperasi dan memberikan lapangan kerja bagi sekitar 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama perusahaan selama puluhan tahun.

Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah berupaya mempertahankan operasionalnya tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan arahan pemerintah. Wawan menjelaskan bahwa perusahaan berusaha menjaga stabilitas internal di tengah berbagai keterbatasan akibat status pailit. Menurutnya, pengajuan PK menjadi solusi agar karyawan tetap memiliki pekerjaan dan dapat bertahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Ia berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta mendukung upaya Sritex untuk melanjutkan kegiatan usaha. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi industri tekstil nasional.

Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang bersama anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Putusan pailit ini berasal dari permohonan PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan putusan PN Semarang Nomor 12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg terkait Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) pada 25 Januari 2022. PT Indo Bharat Rayon menilai Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran, yang akhirnya berujung pada putusan pailit.

Setelah dinyatakan pailit, Sritex mencoba mengajukan kasasi ke MA. Namun, pada 18 Desember 2024, MA menolak permohonan tersebut, sehingga perusahaan kini memilih jalur PK sebagai langkah hukum terakhir untuk mempertahankan keberlangsungan usahanya.