Mananggapi kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat Aggreement on Reciprocal Trade (ART) khususnya di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), kelompok pengusaha kecil produsen pakaian jadi yang terhimpun dalam Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menyatakan kekhawatirannya khususnya terkait dibukanya importasi worn clothing atau pakaian bekas.
Sebelumnya, sektor TPT telah menandatangani 2 MOU terkait pembelian kapas dan pembelian worn clothing sebagai prasyarat mendapatkan kuota ekspor ke AS dengan bea masuk 0%. “Kalau untuk impor kapas kami sangat mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri, tapi untuk pakaian bekas kami sangat berkeberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami” jelas Nandi Herdiaman sebagai Ketua Umum IPKB.
Kemudian Nandi menjelaskan bahwa tindakan tegas terhadap penjual pakaian bekas beberapa waktu lalu ada sedikit pengaruh terhadap pasar bagi IKM. “Permintaan mulai ada, tapi belum sepenuhnya karena beberapa importir besar belum ditindak” ujar Nandi. “Kami justru minta praktik importir pakaian bekas yang ada diberantas sepenuhnya, bukannya malah impornya dibuka” tambahnya.
Ia meminta pemerintah memikirkan nasib IKM yang juga mempekerjakan jutaan orang, bukan satu atau dua perusahaan eksportir besar saja yang dengan segala cara memaksakan kehendaknya termasuk mengorbankan IKM. “Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas?” tanya Nandi. “Apalagi masuknya lewat Kawasan Berikat yang sudah jadi rahasia umum sembagai tempat rembesan barang impor ilegal” tambahnya.
Disisi lain, Ketua Umum Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI), Rudiansyah menyatakan bahwa pihaknya mendukung jika yang diimpor adalah cacah yang akan kembali didaur-ulang menjadi bahan baku garment. Namun pihaknya tetap mewanti-wanti pihak terkait untuk tidak bermain-main karena sekali dibuka jalan bagi pakaian bekas, maka akan sulit menutupnya.
“Sebagai pihak yang concern melindungi konsumen tentunya kami tidak mau pasar dipenuhi dengan baju-baju bekas dengan mempertimbangkan berbagai resiko serta dampak ikutannya” tegas Rudiansyah. Ia mengungkit praktik importasi pakaian bekas selama lebih dari 15 tahun yang tidak dapat diatasi pemerintah meskipun ada aturan larangannya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kekhawatiran berbagai pihak cukup beralasan karena penjelasan dari pihak terkait sangat meragukan. Meskipun pihak terkait menyatakan bahwa yang akan diimpor dalam bentuk cacahan, namun mereka menyebutnya sebagai worn clothing.
Berdasarkan definisi dari World Costum Organization (WCO) yang diadopsi oleh Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), worn clothing termasuk kedalam kode HS 6309 sedangkan dalam bentuk cacahan disebut sebagai rags termasuk kedalam kode HS 6310. “Jika yang diimpor adalah worn clothing maka sudah jelas bahwa barang tersebut adalah pakaian bekas” pungkasnya.