Pemerintah kembali menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya peredaran pakaian bekas impor ilegal di Indonesia. Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa negara tidak akan membuka ruang legalisasi bagi aktivitas thrifting yang bersumber dari barang selundupan, meskipun para pedagang mengaku siap membayar pajak.

Menurut Purbaya, inti persoalan bukan terletak pada kewajiban pajak, melainkan pada status barang yang sejak awal sudah melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah menutup seluruh jalur masuk barang ilegal yang berpotensi merugikan industri dalam negeri.

Dalam pernyataannya, ia menolak tegas usulan sejumlah pedagang yang meminta legalitas usaha thrifting. Baginya, aktivitas tersebut tidak bisa dibenarkan karena barang yang diperjualbelikan berasal dari impor ilegal. Purbaya juga menekankan bahwa pembayaran pajak tidak serta-merta mengubah status barang menjadi legal.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga pasar domestik agar tidak dibanjiri produk ilegal yang menciptakan persaingan tidak sehat dengan industri tekstil nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa pelaku usaha yang taat aturan tetap memiliki daya saing di pasar dalam negeri.

Di sisi lain, Adian Napitupulu menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai bahwa volume pakaian bekas impor yang beredar melalui jalur thrifting relatif kecil dan bukan ancaman utama bagi industri tekstil. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlahnya hanya sekitar 3.600 kontainer atau sekitar 0,5 persen dari total 28.000 kontainer tekstil ilegal yang masuk setiap tahun.

Meski demikian, Adian tetap memahami langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap seluruh bentuk barang ilegal. Ia menekankan bahwa penanganan sebaiknya difokuskan pada skala besar penyelundupan, bukan hanya pedagang kecil.

Pemerintah juga mengimbau para pedagang thrifting untuk mulai beralih ke produk lokal yang dinilai semakin kompetitif. Purbaya menegaskan bahwa industri dalam negeri memiliki kualitas yang mampu bersaing, selama pasar tidak dirusak oleh masuknya barang ilegal.

Selain aspek ekonomi, pemerintah turut menyoroti potensi risiko kesehatan dari pakaian bekas impor yang tidak melalui proses sterilisasi memadai. Hal ini menjadi alasan tambahan mengapa peredaran produk tersebut perlu dibatasi secara ketat.

Ke depan, pengawasan di berbagai pintu masuk seperti pelabuhan dan perbatasan akan terus diperkuat. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia bersama instansi terkait telah menyiapkan langkah teknis untuk mempersempit ruang gerak penyelundupan.

Purbaya menutup dengan penegasan bahwa tidak ada kompromi terhadap barang ilegal. Kebijakan ini sekaligus menegaskan arah pemerintah dalam melindungi industri nasional, menjaga stabilitas pasar, dan mendorong pelaku usaha beralih ke praktik perdagangan yang legal dan berkelanjutan.