Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional tengah menghadapi tantangan besar menjelang penerapan wajib sertifikasi halal pada 17 Oktober 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024. Kewajiban ini tidak hanya menuntut kesiapan administratif, tetapi juga perubahan mendasar dalam sistem produksi dan rantai pasok industri.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia, Farhan Aqil Syauqi, menilai bahwa implementasi sertifikasi halal di sektor tekstil masih menghadapi berbagai hambatan struktural. Salah satu tantangan utama adalah belum terbangunnya ekosistem industri yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Menurutnya, sertifikasi tidak cukup hanya diterapkan pada level serat dan benang, tetapi harus mencakup seluruh rantai produksi hingga produk jadi agar sistem dapat berjalan efektif.

Sejauh ini, sebagian pelaku industri hulu memang telah mulai mengantongi sertifikasi halal. Namun, jumlah tersebut masih terbatas dan belum mencerminkan kesiapan industri secara menyeluruh. Kondisi ini diperparah oleh tingginya ketergantungan terhadap bahan baku impor, yang menyulitkan proses ketertelusuran atau traceability. Padahal, transparansi rantai pasok menjadi salah satu syarat utama dalam pemenuhan standar halal.

Di sisi lain, pelaku industri juga masih menghadapi ketidakpastian terkait skema implementasi dari pemerintah. Kejelasan mengenai mekanisme sertifikasi—apakah melalui skema self-declare atau reguler—hingga peran lembaga pemeriksa halal dalam menilai produk tekstil yang memiliki karakteristik berbeda dengan sektor makanan dan minuman, dinilai masih belum memadai. Tanpa kejelasan tersebut, implementasi di lapangan dikhawatirkan tidak berjalan optimal.

Selain aspek teknis, tantangan juga datang dari sisi pemahaman pelaku usaha. Masih banyak yang mempertanyakan urgensi sertifikasi halal untuk produk non-konsumsi seperti tekstil. Padahal, dalam perspektif yang lebih luas, halal dapat berfungsi sebagai instrumen non-tariff barrier untuk melindungi pasar domestik dari produk impor yang tidak memenuhi standar yang sama.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pembangunan sistem traceability yang terintegrasi menjadi kunci. Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah mengadopsi sistem ketertelusuran yang telah ada dalam kerja sama perdagangan seperti Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement, yang dinilai dapat disesuaikan dengan kebutuhan sertifikasi halal di dalam negeri.

Tantangan serupa juga dirasakan oleh pelaku industri hilir. PT Prima Fara Textile sebagai produsen sarung menghadapi kompleksitas tambahan seiring perubahan karakter produk. Pimpinan perusahaan, Lukas Prawoto, menjelaskan bahwa sarung kini tidak hanya digunakan untuk kebutuhan ibadah, tetapi juga berkembang menjadi produk fesyen dan hadiah. Inovasi berbasis printing bahkan telah mendominasi sekitar 65% produksi.

Transformasi tersebut menuntut pendekatan baru dalam memperkuat daya saing, termasuk melalui branding berbasis halal. Namun, implementasinya tidak sederhana. Konsep halal kini tidak hanya mencakup bahan baku dan proses produksi, tetapi juga meluas ke aspek etika bisnis seperti kepatuhan terhadap hak pekerja dan praktik operasional yang adil.

Dalam praktiknya, keterbatasan dalam menelusuri bahan baku impor, seperti poliester, masih menjadi kendala utama. Oleh karena itu, pendekatan yang saat ini dapat dilakukan adalah memastikan bahwa bahan yang masuk ke proses produksi telah memenuhi standar halal, meskipun ketertelusuran penuh belum dapat dicapai.

Ke depan, pemanfaatan teknologi seperti Internet of Things (IoT) dan blockchain dinilai dapat menjadi solusi untuk memperkuat sistem traceability. Dengan teknologi tersebut, setiap tahapan produksi dapat dilacak dan diverifikasi secara transparan, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mendukung implementasi sertifikasi halal secara menyeluruh di industri tekstil nasional.