Industri tekstil nasional tengah berada dalam situasi yang tidak mudah akibat tekanan dari berbagai arah. Mulai dari membanjirnya produk impor, masuknya limbah tekstil dari luar negeri, hingga tingginya biaya produksi di dalam negeri menjadi tantangan yang harus dihadapi secara bersamaan. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan keberlangsungan industri dalam negeri jika tidak segera ditangani dengan langkah konkret.
Hal tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Membedah Gejolak Industri Tekstil Nasional” yang diselenggarakan di Megawati Institute, Jakarta. Dalam forum tersebut, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menegaskan bahwa dominasi produk asing di pasar domestik tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi mematikan industri lokal di negaranya sendiri.
Berbagai asosiasi industri dan pemangku kepentingan turut hadir dalam diskusi tersebut, di antaranya Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia, hingga perwakilan serikat pekerja dan pelaku industri kecil menengah. Mereka sepakat bahwa pasar domestik kini semakin dikuasai produk impor, yang membuat daya saing industri lokal semakin tertekan, terutama di tengah tingginya biaya produksi dan melemahnya permintaan terhadap produk dalam negeri.
Selain itu, masuknya limbah tekstil impor atau shredded worn clothing (SWC) dalam jumlah besar juga menjadi sorotan. Celah dalam pengaturan kode HS diduga dimanfaatkan untuk memasukkan pakaian bekas layak pakai dengan label limbah. Produk-produk tersebut kemudian beredar luas melalui praktik thrifting impor, yang semakin menekan pasar bagi produk tekstil lokal.
Dari sisi internal, industri tekstil nasional juga menghadapi tantangan serius. Tingkat utilitas produksi yang masih berada di kisaran 50 hingga 60 persen menunjukkan bahwa kapasitas industri belum dimanfaatkan secara optimal. Beban biaya energi dan logistik yang tinggi semakin memperberat kondisi, ditambah dengan perubahan perilaku konsumen yang cenderung lebih memilih produk dari merek global serta dipengaruhi oleh figur publik.
Dalam situasi ini, peran negara dinilai menjadi sangat penting, tidak hanya sebagai pembuat regulasi, tetapi juga sebagai pelindung industri dalam negeri. Penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 didorong untuk menciptakan sistem perdagangan yang lebih adil dan berpihak pada pelaku industri nasional. Isu ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas bisnis semata, tetapi juga menyangkut keberlangsungan lapangan kerja serta kedaulatan industri nasional.
Sebagai langkah lanjutan, berbagai upaya koordinasi lintas sektor akan dilakukan untuk merespons permasalahan yang ada. Dukungan energi industri menjadi salah satu fokus utama, termasuk melalui koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga dan Perusahaan Gas Negara guna menekan biaya energi. Selain itu, aspek perpajakan juga akan dibahas untuk meningkatkan daya saing sektor manufaktur nasional.
Pengawasan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat turut menjadi perhatian, terutama terkait dominasi produk impor dan potensi distorsi pasar. Di sisi lain, praktik thrifting impor juga akan menjadi agenda pembahasan bersama Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari upaya menata kembali pasar domestik agar lebih berpihak pada industri dalam negeri.
Dengan berbagai tantangan yang ada, industri tekstil nasional membutuhkan dukungan kebijakan yang tepat serta kolaborasi antar pemangku kepentingan agar mampu bertahan dan kembali berkembang di tengah persaingan global yang semakin ketat.