Kebijakan kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) yang diberlakukan di sejumlah daerah menuai perhatian dari kalangan industri, khususnya sektor tekstil dan garmen yang memiliki kebutuhan air cukup besar dalam proses produksinya. Di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya air, pelaku industri menilai lonjakan tarif yang terlalu tinggi berpotensi menambah tekanan biaya operasional dan mengurangi daya saing industri nasional.

Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, mengatakan bahwa industri pada dasarnya mendukung langkah pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya air serta mengoptimalkan penerimaan daerah. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi industri agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan usaha, khususnya sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

Anne menjelaskan bahwa industri tekstil dan garmen merupakan sektor yang sangat bergantung pada ketersediaan air. Pada industri tekstil, air digunakan dalam berbagai tahapan produksi seperti pencelupan, pencetakan kain, proses finishing, hingga pencucian. Oleh karena itu, kenaikan PAT yang mencapai 120% hingga 250% di beberapa wilayah dinilai akan meningkatkan biaya produksi secara signifikan.

Sebagai gambaran, industri garmen di Bandung umumnya menggunakan air tanah sekitar 30 hingga 40 meter kubik per hari. Sebelum kenaikan tarif diberlakukan, biaya PAT untuk satu titik sumur berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan. Setelah penyesuaian tarif, biaya tersebut meningkat menjadi sekitar Rp8 juta hingga Rp9 juta per bulan. Jika sebuah perusahaan memiliki beberapa titik sumur, total beban pajak yang harus ditanggung dapat mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.

Dampaknya diperkirakan lebih besar pada industri tekstil yang kebutuhan airnya dapat mencapai sekitar 300 meter kubik per hari atau hampir sepuluh kali lipat dibandingkan industri garmen. Kenaikan biaya tersebut berpotensi mengurangi margin keuntungan perusahaan, terutama bagi pelaku usaha yang telah mengikat kontrak produksi dengan harga yang ditetapkan sebelum kebijakan baru diterapkan.

Selain meningkatkan beban operasional, kenaikan PAT juga dikhawatirkan akan mendorong penyesuaian harga produk. Dalam situasi persaingan global yang semakin ketat, kenaikan biaya produksi dapat mengurangi daya saing produk tekstil dan garmen Indonesia dibandingkan negara produsen lainnya. Kondisi ini berisiko memengaruhi keberlanjutan usaha dan kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.

AGTI juga menyoroti kebijakan pembatasan penggunaan air tanah di sejumlah wilayah yang masuk kategori zona merah. Menurut asosiasi, kebijakan tersebut perlu disertai solusi yang realistis bagi perusahaan yang masih mengandalkan air tanah untuk menjalankan proses produksinya.

Untuk itu, AGTI mendorong pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan pelaku usaha guna mencari formulasi kebijakan yang mampu menyeimbangkan kepentingan konservasi lingkungan dengan keberlangsungan industri. Asosiasi mengusulkan agar kenaikan PAT dilakukan secara bertahap dengan besaran yang lebih proporsional sehingga industri memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian.

Selain itu, AGTI juga mengusulkan pemberian insentif bagi sektor padat karya dan industri berorientasi ekspor guna membantu menjaga keberlangsungan usaha di tengah meningkatnya biaya operasional. Menurut Anne, pelaku industri tetap berkomitmen mendukung transformasi menuju penggunaan air yang lebih efisien dan berkelanjutan. Namun, upaya pelestarian lingkungan perlu berjalan seiring dengan kebijakan yang mampu menjaga iklim investasi, mempertahankan daya saing industri nasional, serta melindungi lapangan kerja yang bergantung pada sektor tekstil dan garmen.