Program Kredit Industri Padat Karya yang disiapkan pemerintah untuk mendukung ekspansi sektor manufaktur penyerap tenaga kerja masih belum dimanfaatkan secara optimal. Hingga pertengahan 2026, nilai pengajuan kredit tersebut masih relatif kecil meski pemerintah telah memperluas cakupan pembiayaan, termasuk untuk kebutuhan modal kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengajuan Kredit Industri Padat Karya sejauh ini baru mencapai kisaran puluhan miliar rupiah. Padahal, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp549 miliar khusus untuk program tersebut sebagai bagian dari total alokasi program kredit senilai Rp315,18 triliun pada 2026.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga triwulan I-2026 realisasi penyaluran Kredit Industri Padat Karya baru mencapai Rp82,93 miliar atau sekitar 15,09 persen dari target. Untuk meningkatkan pemanfaatannya, pemerintah telah memperluas cakupan program sehingga tidak hanya ditujukan bagi investasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja perusahaan.

Meski demikian, Airlangga optimistis sektor industri masih memiliki prospek pertumbuhan. Hal tersebut tercermin dari tingkat keterisian kawasan ekonomi khusus seperti Galang Batang di Kepulauan Riau dan Kendal yang hampir mencapai 100 persen. Menurutnya, pelaku usaha secara alami akan meningkatkan produksi ketika melihat adanya peluang pasar dan peningkatan penjualan.

Kredit Industri Padat Karya sendiri diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2025 yang bertujuan meningkatkan daya saing industri, mendorong penyerapan tenaga kerja, serta mendukung revitalisasi mesin produksi. Program tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2025 mengenai subsidi bunga atau subsidi margin kredit.

Skema pembiayaan ini menyediakan plafon kredit mulai dari di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar bagi enam subsektor industri padat karya, yaitu tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit dan alas kaki, makanan dan minuman, serta mainan anak. Pemerintah juga memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen per tahun dengan tenor pembiayaan hingga delapan tahun guna meringankan beban investasi pelaku usaha.

Namun, kalangan pekerja dan ekonom menilai rendahnya serapan program tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan yang dihadapi industri padat karya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menilai perbankan masih berhati-hati dalam menyalurkan kredit karena memandang sektor padat karya memiliki risiko usaha yang cukup tinggi di tengah kondisi pasar yang belum sepenuhnya pulih.

Menurutnya, pemerintah perlu memperbaiki iklim usaha melalui peningkatan kepastian order, perluasan pasar, serta pelatihan tenaga kerja agar industri kembali tumbuh dan mampu meningkatkan kepercayaan perbankan terhadap kemampuan pembayaran pelaku usaha.

Pandangan serupa disampaikan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman. Ia menilai rendahnya penyerapan Kredit Industri Padat Karya bukan semata-mata disebabkan tingkat bunga, melainkan karena permintaan pasar yang belum kuat, tingginya biaya produksi, serta besarnya risiko bisnis yang dihadapi pelaku industri.

Menurut Rizal, meskipun fasilitas kredit menawarkan bunga yang lebih ringan dengan plafon pembiayaan yang cukup besar, pelaku usaha tetap enggan menambah pinjaman apabila kondisi pesanan belum stabil, ekspor masih melemah, dan utilisasi pabrik belum optimal. Di sisi lain, perbankan juga semakin selektif dalam menilai kelayakan usaha, terutama pada sektor tekstil, alas kaki, dan furnitur yang sangat dipengaruhi oleh pelemahan daya beli, tekanan impor murah, fluktuasi kurs, serta tingginya harga bahan baku.

Karena itu, ia mendorong pemerintah tidak hanya mengandalkan kebijakan kredit berbunga rendah, tetapi juga membangun paket penyelamatan industri yang lebih menyeluruh. Langkah tersebut antara lain melalui peningkatan penjaminan kredit, penerapan skema pembagian risiko dengan perbankan, penguatan pembiayaan berbasis purchase order, invoice, dan kontrak ekspor, serta penurunan biaya produksi. Selain itu, pengawasan terhadap impor ilegal dan praktik dumping juga perlu diperketat agar industri domestik, khususnya tekstil dan sektor padat karya lainnya, mampu bersaing dan memanfaatkan fasilitas pembiayaan untuk mendorong produksi, menyerap tenaga kerja, serta mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja.