Masalah limbah tekstil terus menjadi perhatian serius di Indonesia. Menurut laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2021, diperkirakan pada tahun 2030 industri tekstil Indonesia akan menghasilkan sekitar 3,9 juta ton limbah tekstil. Salah satu solusi yang dapat membantu mengatasi masalah ini adalah melalui program daur ulang pakaian.
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional tengah menghadapi tantangan besar dengan diberlakukannya relaksasi pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) impor. Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024, yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2024, menghapus persyaratan persetujuan teknis (pertek) untuk impor pakaian jadi dan aksesori pakaian. Langkah ini menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi para pelaku industri tekstil nasional yang masih berjuang untuk pulih.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi salah satu sektor unggulan dalam manufaktur untuk meningkatkan devisa negara dan mendorong perekonomian nasional. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Taufiek Bawazier, di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Page 320 of 418