Indonesia Eximbank Institute memproyeksikan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia akan tumbuh sebesar 2–3,2 persen pada 2026 dan meningkat menjadi 3,5–4 persen pada 2027. Proyeksi tersebut didorong oleh mulai pulihnya permintaan global, meningkatnya kebutuhan terhadap produk tekstil berkelanjutan, serta upaya memperkuat daya saing industri nasional.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan kontribusinya terhadap ekspor nasional seiring mulai pulihnya permintaan global dan meningkatnya kebutuhan pasar terhadap produk tekstil yang berkelanjutan. Momentum tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional melalui peningkatan daya saing, modernisasi industri, serta penguatan rantai pasok dari hulu hingga hilir.

Tim TriPETase dari Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH) Institut Teknologi Bandung (ITB) berhasil meraih medali emas pada kategori Energi dan Lingkungan dalam ajang National Essay Edutalk Fair Competition (EFC) 2026. Tim yang terdiri atas Muhammad Ridho Ardiansyah, Andian Sandi Pamungkas, dan Shinta Puspita Rachmawati dari Program Studi Teknologi Pascapanen itu menjadi juara dalam kompetisi yang diselenggarakan oleh DBS Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro di Semarang pada 30 Mei 2026.

Penerapan Digital Product Passport (DPP) dipandang sebagai peluang baru bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia untuk memperkuat daya saing di pasar internasional, khususnya Inggris dan Uni Eropa. Untuk mendukung kesiapan pelaku usaha, Kementerian Perdagangan bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia di London dan perusahaan fesyen Nobody’s Child menggelar webinar bertajuk Style Meets Standard: Understanding the Digital Product Passport in the Fashion Industry for the UK Market pada Rabu (22/7).

Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif impor tambahan sebesar 10% terhadap produk asal Indonesia mulai 24 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan hasil investigasi berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 yang menempatkan Indonesia bersama sekitar 60 negara mitra dagang lain, termasuk Malaysia, India, Meksiko, Kanada, dan Inggris, sebagai negara yang dikenai tarif tambahan.