Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan dan menahan mantan Kepala Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, WDH, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat uji masker N95. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, WDH diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun anggaran 2020. Kerugian negara tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus bermula dari kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada Oktober 2020 dengan nilai bantuan lebih dari Rp8 miliar. Namun, dalam praktiknya, pencairan dan pengelolaan dana tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. WDH diduga menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak, serta memberikan arahan agar pembayaran pengadaan alat uji masker N95 disalurkan sesuai permintaan penyedia PT DAP. Dana tersebut belakangan diketahui digunakan pihak perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Hingga kini penyidik telah memeriksa 18 saksi, dua ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting seperti proposal pengadaan, surat keputusan pejabat terkait, hingga akta pendirian perusahaan. Berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
WDH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.