Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) menilai komitmen impor kapas asal Amerika Serikat (AS) berpotensi sulit terealisasi secara optimal apabila pemerintah tidak memperkuat kebijakan pengendalian impor. Ketua Umum Apsyfi, Redma Wirawasta, menyatakan pesimismenya terhadap kemampuan industri dalam menyerap tambahan impor kapas jika arus barang jadi dari luar negeri masih membanjiri pasar domestik.

Indonesia sebelumnya menyatakan dukungan untuk memfasilitasi pengaturan komersial impor komoditas pertanian dari AS senilai US$4,5 miliar. Salah satu poinnya adalah komitmen impor sedikitnya 163.000 ton metrik kapas AS per tahun selama lima tahun. Namun, menurut Redma, kondisi industri tekstil nasional saat ini belum cukup kuat untuk mendukung peningkatan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa utilisasi pabrik tekstil di dalam negeri saat ini hanya berada di kisaran 50 persen. Lemahnya serapan produksi dalam negeri, kata dia, dipicu derasnya impor pakaian jadi yang menekan daya saing industri hulu hingga hilir. Tanpa langkah pengendalian impor yang efektif, tambahan kapas impor justru dikhawatirkan tidak terserap maksimal karena kapasitas produksi belum termanfaatkan sepenuhnya.

Selain pengendalian impor, Redma mendorong pemerintah untuk memberikan insentif yang secara langsung menurunkan biaya produksi industri tekstil. Menurutnya, insentif tersebut harus berjalan beriringan dengan kebijakan pembatasan impor agar dampaknya terasa signifikan.

Ia mencontohkan kebijakan pemerintah India seperti Technology Upgradation Fund Scheme (TUFS), yakni program peremajaan mesin tekstil yang mendorong modernisasi industri. Selain itu, India juga menerapkan kewajiban standar melalui Bureau of Indian Standards (BIS) bagi produk impor, serta memanfaatkan instrumen trade remedies sebagai alat pengendalian impor.

Tak hanya soal kapas, Apsyfi juga menyoroti klausul impor bahan baku bekas cacahan (shredded worn clothing) asal AS dalam kerangka perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Perjanjian tersebut ditandatangani pemerintah Indonesia bersama Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) di Washington pada Februari 2025.

Redma mengingatkan agar impor worn clothing benar-benar diawasi ketat dan hanya masuk dalam bentuk cacahan untuk kebutuhan daur ulang, bukan sebagai pakaian bekas yang berpotensi merembes ke pasar domestik. Ia menekankan pentingnya kejelasan definisi serta pengawasan terhadap pihak pengimpor, metode pengolahan, hingga distribusinya.

Indonesia sendiri melarang impor pakaian bekas. Karena itu, Apsyfi meminta pemerintah memastikan bahwa kebijakan dalam ART tidak membuka celah masuknya pakaian bekas ke pasar dalam negeri. Tanpa pengawasan ketat, kebijakan impor tersebut dikhawatirkan semakin menekan industri tekstil nasional yang tengah menghadapi tantangan berat.