Jakarta kembali dikejutkan dengan temuan transaksi mencurigakan bernilai jumbo. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan penyembunyian omzet ilegal sebesar Rp12,49 triliun yang dialirkan melalui rekening karyawan maupun rekening pribadi.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut praktik ini sebagai salah satu transaksi paling mencolok terkait perpajakan sepanjang 2025. Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (29/1/2026), ia menjelaskan bahwa pihak-pihak tertentu diduga sengaja menggunakan rekening individu untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal, sehingga omzet sebenarnya tidak tercatat secara resmi.
Modus tersebut terutama ditemukan di sektor perdagangan tekstil. Untuk mengurai pola perputaran dana, PPATK bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. Kolaborasi ini difokuskan pada analisis aliran dana, sinkronisasi data perpajakan, serta penelusuran potensi kerugian negara akibat praktik penghindaran pajak.
Hasilnya disebut signifikan. Sepanjang periode 2020 hingga Oktober 2025, sinergi antar-lembaga tersebut berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara dengan total nilai mencapai Rp18,64 triliun. Angka ini mencerminkan potensi pajak yang sebelumnya tidak terlaporkan atau disamarkan melalui berbagai skema transaksi.
Sepanjang 2025 saja, PPATK telah menghasilkan 173 Hasil Analisis (HA), 4 Hasil Pemeriksaan (HP), serta 1 Informasi yang berkaitan dengan sektor fiskal. Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap transaksi keuangan semakin ketat, terutama pada sektor-sektor yang memiliki perputaran dana besar dan kompleks seperti tekstil.
Kasus ini menjadi sinyal keras bagi dunia usaha bahwa penggunaan rekening pribadi atau karyawan sebagai penampung omzet bukanlah celah aman untuk menghindari kewajiban pajak. Dengan sistem pelacakan transaksi yang semakin canggih serta koordinasi lintas lembaga, praktik penyamaran omzet berisiko besar terungkap dan berujung pada proses hukum.
PPATK menegaskan bahwa setiap indikasi transaksi ilegal akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Di sisi lain, optimalisasi penerimaan negara yang hilang akibat praktik tersebut akan terus diupayakan untuk kembali ke kas negara, sebagai bagian dari penguatan tata kelola fiskal dan integritas sistem keuangan nasional.