Kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat dinilai belum tentu mampu memulihkan kondisi industri tekstil nasional. Walaupun perjanjian tersebut membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk tekstil Indonesia, struktur rantai pasok industri yang panjang membuat sektor ini tetap rentan terhadap perubahan kebijakan perdagangan internasional.
Direktur Prognosa, Garda Maharsi, menilai bahwa industri tekstil Indonesia berpotensi menghadapi tekanan apabila seluruh klausul dalam kesepakatan perdagangan timbal balik antara kedua negara benar-benar diterapkan. Menurutnya, penerapan penuh kebijakan tersebut dapat membuat industri tekstil sulit kembali ke kondisi sebelumnya tanpa adanya intervensi kebijakan dari pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa industri tekstil memiliki rantai produksi yang panjang, mulai dari bahan baku hingga produk jadi seperti garmen. Kondisi ini membuat sektor tersebut sangat sensitif terhadap setiap perubahan kebijakan perdagangan. Di satu sisi, kesepakatan tersebut memang membuka peluang bagi ekspor produk hilir seperti pakaian dan garmen ke pasar Amerika Serikat. Namun di sisi lain, terdapat klausul yang memungkinkan masuknya bahan baku dari Amerika Serikat, seperti kapas dan produk petrokimia, dalam jumlah besar.
Menurut Garda, kebijakan perdagangan pada dasarnya tidak pernah bebas dari kepentingan. Dalam konteks industri tekstil yang memiliki mata rantai produksi panjang, peran pemerintah menjadi sangat penting ketika kesepakatan perdagangan mulai dijalankan. Tanpa dukungan kebijakan yang tepat, industri domestik berisiko mengalami tekanan yang lebih besar.
Ia menilai kemampuan industri untuk bertahan menghadapi perubahan kebijakan perdagangan sangat bergantung pada dua faktor utama, yakni kemampuan adaptasi pelaku industri serta dukungan kebijakan dari pemerintah. Jika industri memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi namun dukungan pemerintah lemah, maka hanya sebagian pelaku usaha yang mampu bertahan karena memiliki jaringan dan kapasitas lebih kuat, sementara pelaku lain berpotensi tertinggal.
Sebaliknya, apabila dukungan pemerintah kuat tetapi kemampuan adaptasi industri rendah, maka sektor tersebut hanya akan berjalan seperti biasa tanpa perubahan signifikan sehingga sulit meningkatkan daya saing. Dalam kondisi terburuk, ketika dukungan pemerintah lemah dan kemampuan adaptasi industri juga rendah, maka industri berpotensi memasuki situasi yang semakin tertekan.
Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menyatakan bahwa salah satu klausul dalam kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat justru dapat menjadi peluang positif bagi industri dalam negeri.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah pemberian tarif nol persen untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia melalui mekanisme tarif rate quota. Kebijakan ini dinilai berpotensi memberikan manfaat besar bagi sektor industri yang menyerap jutaan tenaga kerja.
Airlangga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dapat membantu menjaga keberlangsungan sekitar empat juta pekerja yang bergantung pada sektor tekstil dan garmen di Indonesia. Dampaknya juga diperkirakan meluas hingga sekitar 20 juta masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan rantai industri tersebut.
Selain tekstil, beberapa komoditas lain juga mendapatkan fasilitas tarif nol persen dalam kesepakatan tersebut, di antaranya kakao, minyak kelapa sawit, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, semikonduktor, hingga pesawat terbang. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas peluang ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.