Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) membantah anggapan bahwa rencana penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen sintetik asal Tiongkok akan menghancurkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, menilai kebijakan ini justru akan memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri agar mampu bersaing secara adil dan sehat.
Ratusan pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyatakan penolakan terhadap wacana pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk benang filamen sintetik tertentu, seperti POY dan DTY, yang diimpor dari Tiongkok. Usulan kebijakan ini merupakan rekomendasi dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), namun mendapat penolakan luas karena dinilai akan memperburuk kondisi industri TPT nasional yang tengah mengalami tekanan berat.
Kepastian realisasi investasi sebesar USD 250 juta di sektor tekstil hulu masih menunggu kepastian penerapan kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang saat ini tengah difinalisasi antar Kementerian. Setelah melakukan penyelidikan sekitar 1 tahun, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan menemukan adanya praktik dagang curang berupa dumping atas barang impor benang filament polyester yaitu Partially Oriented Yarn-Drawn Textured Yarn (POY-DTY) asal China yang telah menyebabkan kerugian serius pada produsen dalam negeri sehingga merekomendasikan pengenaan BMAD.
Page 65 of 365