Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memperingatkan bahwa langkah ini akan berdampak signifikan terhadap biaya operasional, mengakibatkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, serta menambah beban pada industri yang sudah tertekan oleh daya beli masyarakat yang lemah dan maraknya impor ilegal.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia menghadapi ancaman serius akibat membanjirnya barang impor ilegal. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, lebih dari 72.250 kontainer TPT ilegal dari China telah memasuki pasar domestik. Akibatnya, negara merugi hingga Rp46 triliun, sementara industri lokal semakin terpuruk.

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Indonesia mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 7,43 persen pada triwulan III tahun 2024. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa capaian ini bisa lebih tinggi dengan kebijakan strategis dan probisnis, khususnya dalam pengendalian impor.