Industri tekstil di Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), masih menghadapi tantangan serius di awal tahun 2024. Meskipun Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) DIY memproyeksikan peningkatan sebesar 15% untuk tahun ini, kuartal pertama justru menunjukkan penurunan produksi hingga 30% dari kapasitas penuh. Menurut Timotius Apriyanto, Sekretaris Umum API DIY, penurunan produksi ini bervariasi, mulai dari 10%, 20%, hingga 30% dari kapasitas maksimum. Belum ada laporan yang mencatat produksi mencapai 100% dari kapasitas yang tersedia.

Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam mengatur aliran barang impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor. Langkah ini disambut baik oleh para pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional, yang melihatnya sebagai dorongan positif bagi pemulihan industri dalam negeri. Menurut Permendag tersebut, diberlakukan sejak 10 Maret 2024 melalui perubahan atas Permendag No 3/2024. Pengusaha TPT menyatakan bahwa aturan ini akan membantu menekan arus impor ilegal yang selama ini merusak pasar domestik, serta memberikan peluang bagi industri dalam negeri untuk pulih.

Pengusaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menepis kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Lebaran demi menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR). Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, menegaskan bahwa kebijakan terkait pembayaran THR akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Menurut Jemmy, faktor utilisasi produksi yang masih rendah menyebabkan kebutuhan tenaga kerja menjadi minim di beberapa perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan terkait pembayaran THR akan ditentukan melalui diskusi bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja.