Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia sedang menghadapi tekanan berat. Tidak hanya berdampak pada pekerja pabrik, badai pemutusan hubungan kerja (PHK) kini juga menyasar kalangan profesional manajemen. Banyak dari mereka memilih hengkang ke luar negeri, mencari peluang baru demi menyelamatkan karier mereka di tengah kemerosotan industri dalam negeri.

Industri tekstil dan benang filamen di Indonesia kembali menghadapi tekanan hebat. Dalam pertemuan dengan Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan (BK Kemendag), pelaku industri menyuarakan keresahan mereka terhadap kondisi yang kian memburuk akibat penolakan kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan derasnya impor ilegal, khususnya dari China.

Indonesia menorehkan langkah besar dalam dunia perdagangan internasional melalui penyelesaian perundingan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Kesepakatan ini membuka akses pasar yang luas bagi produk ekspor unggulan Indonesia seperti tekstil, alas kaki, makanan olahan, hingga kelapa sawit dan turunannya, dengan tarif masuk 0% ke pasar Uni Eropa.

Penurunan tarif impor produk tekstil Indonesia ke Amerika Serikat dari 32% menjadi 19% disambut positif oleh pelaku industri dalam negeri. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis yang dapat memperkuat daya saing produk tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia di pasar global, khususnya di Amerika Serikat yang selama ini menjadi salah satu mitra dagang utama.