Pemerintah resmi mengenakan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenun berbahan kapas sebagai upaya melindungi industri tekstil dalam negeri dari tekanan lonjakan barang impor. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas Impor Produk Kain Tenunan yang mulai diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku efektif sejak 10 Januari 2026.

Rencana pemerintah melelang barang ekspor dan impor yang telah lama mengendap di gudang serta masuk ke daerah pabean memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri tekstil nasional. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membuka celah baru masuknya produk impor berharga murah ke pasar domestik, yang pada akhirnya dapat semakin menekan daya saing industri dalam negeri.

Pelaku usaha Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) memandang tahun 2026 sebagai fase transisi yang krusial bagi keberlangsungan industri nasional. Harapan untuk kembali bangkit mulai terbuka, meski berbagai tantangan struktural dan tekanan eksternal masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan.

Pemerintah resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor kain tenunan dari kapas sebagai langkah melindungi industri tekstil nasional yang terdampak lonjakan produk impor. Kebijakan ini diambil setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat meningkatnya impor produk sejenis.

Perpanjangan insentif fiskal berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya sepanjang 2026 dinilai menjadi dorongan penting bagi pemulihan daya beli masyarakat. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai kebijakan tersebut memberi dampak langsung bagi pekerja sekaligus menopang kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).