Kebijakan tarif impor sebesar 32 persen yang akan diterapkan Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia mulai Agustus 2025 memicu kekhawatiran besar di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, memperingatkan bahwa kegagalan diplomasi perdagangan ini dapat membawa dampak ekonomi yang luas, termasuk ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Industri tekstil Indonesia tengah menghadapi ancaman serius menyusul keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk memberlakukan tarif impor sebesar 32% mulai 1 Agustus 2025. Keputusan ini dinilai akan berdampak signifikan, mengingat sekitar 60%-70% ekspor tekstil Indonesia selama ini sangat bergantung pada pasar AS.
Penerapan tarif impor sebesar 32% oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap produk Indonesia mulai Agustus 2025 menimbulkan kekhawatiran besar bagi sejumlah emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), khususnya yang memiliki eksposur tinggi ke pasar AS. Dalam riset bertajuk “Tarif Trump 32%: Strategi Indonesia Hadapi Proteksionisme AS”, Head of Equity Research Liza Camelia memaparkan bahwa ada 14 saham yang terdampak signifikan oleh kebijakan tersebut.
Page 1 of 329
- You are here:
- Home
Unduhan Terbaru
Berita Populer
- Industri Tekstil Tumbuh 7,43% di Kuartal III/2024 Meski Banyak Pabrik Tutup: Peran Restriksi Perdagangan
- Perpaduan Teknologi dan Tenun Tradisional: Sebuah Inovasi Terbaru
- Menuju Masa Depan Berkelanjutan: Inovasi Teknologi Tekstil Ramah Lingkungan
- Tantangan Berat Menanti Industri Tekstil Indonesia di Tahun 2024
- Industri Tekstil Indonesia: Tantangan dan Peluang di Awal Tahun 2024