Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Regulasi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023, sekaligus bertujuan menjaga daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, serta stabilitas ekonomi nasional.
Berhentinya operasional pabrik garmen terbesar di Pemalang sempat menjadi pukulan berat bagi perekonomian daerah. Ribuan pekerja kehilangan sumber penghidupan, sementara rantai pasok industri garmen di wilayah tersebut ikut terhenti. Aktivitas ekonomi lokal melemah seiring terhentinya denyut industri padat karya yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya peran Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Tengah sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjembatani kepentingan regulator dan pelaku usaha importasi. Kolaborasi tersebut dinilai krusial di tengah dinamika ekonomi global serta upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
Page 1 of 423