Pemerintah menargetkan nilai ekspor Indonesia ke Kanada dapat meningkat hingga dua kali lipat dalam dua tahun setelah implementasi Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA). Perjanjian dagang tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperluas pasar ekspor nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Target tersebut disampaikan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Dalam rapat tersebut, Komisi VI turut menyetujui pengesahan ICA-CEPA melalui Peraturan Presiden.

Menurut Budi Santoso, pemerintah ingin mempercepat proses administrasi ratifikasi agar implementasi perjanjian dagang dapat segera dijalankan. Ia menilai percepatan tersebut penting untuk membuka peluang perdagangan yang lebih luas bagi produk-produk Indonesia di pasar Kanada.

Saat ini, ekspor Indonesia ke Kanada didominasi produk manufaktur seperti perangkat telepon, mesin elektrik, alas kaki, dan tekstil. Sementara itu, impor Indonesia dari Kanada lebih banyak berupa bahan baku industri seperti gandum, pupuk mineral, belerang, dan bubur kayu kimia.

Pemerintah menilai struktur perdagangan kedua negara bersifat saling melengkapi sehingga memiliki potensi besar untuk meningkatkan volume perdagangan bilateral. Dalam lima tahun terakhir, tren ekspor Indonesia ke Kanada tercatat tumbuh 11,17 persen, lebih tinggi dibanding pertumbuhan impor dari Kanada yang berada di angka 1,87 persen.

Selain itu, pemerintah juga mendorong penghapusan hambatan perdagangan melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA). Skema tersebut memungkinkan standar produk Indonesia diakui di Kanada, begitu pula sebaliknya, sehingga dapat mempermudah akses perdagangan kedua negara.

Tidak hanya mencakup perdagangan barang, ICA-CEPA juga membuka peluang kerja sama di sektor jasa. Sejumlah bidang yang masuk dalam cakupan kerja sama antara lain konstruksi, pariwisata, tenaga perawat, insinyur, akuntan, hingga transportasi.

Pemerintah menyebut Kanada saat ini memiliki kebutuhan tinggi terhadap tenaga kerja terampil dari Indonesia. Karena itu, pengembangan kerja sama sektor jasa dinilai dapat menjadi peluang baru bagi peningkatan daya saing tenaga kerja nasional di pasar internasional.

Komisi VI DPR RI pun meminta pemerintah segera menuntaskan proses ratifikasi agar implementasi perjanjian dapat berjalan lebih cepat. Pemerintah optimistis ICA-CEPA mampu memperluas akses pasar ekspor Indonesia sekaligus memperkuat daya saing produk nasional di pasar global.