Penerapan tarif impor sebesar 19% oleh Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia mulai berlaku pada 7 Agustus 2025. Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran akan potensi penurunan ekspor, terutama di sektor tekstil yang selama ini menjadi salah satu andalan ekspor Indonesia ke AS.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran kembali menjadi sorotan setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa hampir satu juta pekerja di Indonesia terdampak dalam kurun Agustus 2024 hingga Februari 2025.
Mulai Kamis, 7 Agustus 2025, tarif resiprokal sebesar 19% yang dikenakan Amerika Serikat terhadap produk ekspor Indonesia resmi diberlakukan. Langkah ini dipastikan akan berdampak pada berbagai sektor industri nasional, khususnya produk unggulan ekspor.
Page 59 of 404