Fast fashion telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) poin 12 tentang konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab. Industri ini membutuhkan sumber daya besar, menghasilkan limbah signifikan, dan menimbulkan dampak buruk bagi ekosistem serta masyarakat.
Adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang melonggarkan aturan impor barang tekstil telah memicu keresahan di kalangan pengusaha tekstil di Pekalongan. Kebijakan ini menghadirkan persaingan yang semakin ketat dengan produk impor, menambah beban yang sudah berat pada sektor tekstil lokal.
Industri tekstil dalam negeri tengah menghadapi tekanan besar akibat derasnya arus barang impor dan selundupan. Ketua Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyebutkan bahwa kondisi ini membuat banyak perusahaan terpaksa gulung tikar, merugikan potensi ekonomi nasional hingga Rp 235 triliun.
Page 96 of 329