Kebijakan Amerika Serikat yang menetapkan tarif tambahan sebesar 32% untuk seluruh produk asal Indonesia mulai 1 Agustus 2025 menjadi kabar buruk bagi sektor industri nasional. Keputusan sepihak yang diumumkan oleh Presiden Donald J. Trump ini dinilai sebagai pukulan telak, khususnya bagi sektor tekstil dan alas kaki yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia ke Negeri Paman Sam.
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia tengah menghadapi tekanan berat akibat membanjirnya barang impor. Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wiraswasta, menyebut keberadaan mafia impor sebagai dalang utama keterpurukan sektor ini. Menurutnya, mafia tersebut memiliki kekuatan besar dalam menentukan kuota impor yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, sementara pejabat-pejabat terkait disebut tak berdaya menghadapi tekanan mereka.
Popularitas wastra atau kain tradisional Nusantara terus mengalami peningkatan dalam dunia fashion tanah air. Tak hanya sebagai busana formal, kini wastra tampil dalam berbagai gaya modern, termasuk busana kasual yang bisa dikenakan sehari-hari. Fenomena ini mendorong keterlibatan lebih luas dari para perajin batik dalam proses produksi.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 17 Tahun 2025 menetapkan pengaturan baru terkait pelabuhan pemasukan untuk impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Kebijakan ini menuai respons beragam dari pelaku industri, terutama Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), yang melihat sisi positif sekaligus tantangan dari kebijakan tersebut.
Menjelang diberlakukannya tarif baru oleh Amerika Serikat terhadap produk asal China pada 9 Juli 2025, Indonesia mengalami lonjakan impor sejumlah komoditas dari negara tersebut. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap peningkatan signifikan pada impor tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, dan produk agro China yang masuk ke pasar domestik dalam beberapa bulan terakhir.
Page 60 of 255