Keputusan Kementerian Perdagangan untuk tidak melanjutkan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY) asal Tiongkok kembali menuai dukungan, kali ini dari kalangan pengamat kebijakan publik. Fernando Emas, Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia, menilai langkah tersebut sebagai bentuk pertimbangan matang dan strategis untuk menjaga kestabilan industri tekstil nasional serta mendukung program pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja.
Keputusan Kementerian Perdagangan yang tidak melanjutkan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk benang filamen jenis POY dan DTY asal Tiongkok mendapat dukungan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Keputusan tersebut dianggap sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan industri tekstil nasional, khususnya sektor hilir yang lebih padat karya dan menyerap banyak tenaga kerja.
Keputusan pemerintah untuk menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap produk benang filamen asal Tiongkok menuai reaksi beragam. Di satu sisi, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menolak kebijakan tersebut dan bersikukuh agar BMAD tetap diberlakukan. Namun, di sisi lain, sebanyak 101 perusahaan tekstil nasional menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut dan mengapresiasi langkah pemerintah.
Page 100 of 419