Perdebatan mengenai impor pakaian bekas kembali mengemuka dan belum menemukan titik akhir. Pemerintah tetap bersikeras memperketat aturan, sementara pedagang thrifting terus berupaya memperjuangkan ruang eksistensinya di pasar. Usulan terbaru muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR pada 2 Desember 2025, di mana Asosiasi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengajukan skema pajak khusus 7,5 hingga 10 persen bagi impor pakaian bekas.
Inovasi tekstil berkelanjutan kini memasuki babak baru, dan Indonesia berada di garis terdepan. Dalam ajang Karpas Dyealogue 2025 yang diselenggarakan di Jakarta, dunia mode dibuat terpukau oleh penemuan pewarna alami berbahan dasar daun kelapa sawit—material yang selama ini dianggap tidak bernilai. Di tangan Karpas Ethnique, daun sawit tidak hanya menjadi sumber warna alami, tetapi juga menawarkan stabilitas, estetika premium, dan potensi besar bagi industri global.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Sulistyono atau Kanang, menilai bahwa polemik terkait perdagangan pakaian bekas tidak seharusnya dipandang sebagai penyebab utama melemahnya industri tekstil nasional. Menurutnya, akar persoalan sesungguhnya justru terletak pada derasnya impor pakaian baru berharga sangat murah yang membanjiri pasar domestik.
Penguatan industri tekstil nasional dinilai tak bisa dilepaskan dari upaya penyederhanaan regulasi, khususnya terkait izin impor bahan baku. Kebijakan yang lebih sederhana diyakini akan memperkuat daya saing produk dalam negeri sekaligus menekan maraknya thrifting pakaian impor yang membanjiri pasar Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menegaskan pentingnya penyederhanaan regulasi sebagai kunci meningkatkan daya saing industri padat karya, khususnya sektor garmen dan tekstil. Hal ini disampaikannya usai audiensi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan jajaran Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (2/12/2025). Anne menilai pemerintah telah menunjukkan kemauan untuk mendorong efisiensi industri, namun penyelarasan kebijakan lintas kementerian perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang menghambat kebutuhan industri.
Page 10 of 241