Pemerintah kembali menegaskan tekadnya menumpas peredaran pakaian bekas impor yang telah lama membanjiri pasar domestik dan merugikan industri tekstil nasional. Kali ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sosok yang berdiri di garis depan, membawa “jamu kuat” berupa kebijakan penertiban dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik impor ilegal pakaian bekas atau thrifting.

Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina, menyambut positif langkah pemerintah yang melarang impor barang bekas atau praktik thrifting. Ia menilai kebijakan yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut merupakan langkah strategis untuk melindungi industri tekstil dan pakaian jadi (TPT) nasional dari tekanan akibat banjir produk impor murah.

Industri tekstil kembali menjadi sorotan setelah tercatat sebagai satu-satunya sub sektor manufaktur yang mengalami kontraksi pada Oktober 2025. Berdasarkan hasil survei Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam Indeks Kepercayaan Industri (IKI), hanya sektor tekstil yang tertahan di bawah level ekspansi, yaitu pada posisi 49,74 poin. Padahal, secara keseluruhan IKI nasional masih menunjukkan tren positif dengan kenaikan 0,48 poin ke level 53,50.