Indonesia semakin agresif membuka peluang kemitraan internasional di sektor tekstil dan garmen melalui rangkaian agenda di Global Sourcing Expo 2025. Salah satu momen pentingnya adalah Business Networking Dinner on Textile and Garment Industry yang berlangsung di KJRI Melbourne pada 18 November 2025. Acara ini mempertemukan Duta Besar Indonesia untuk Australia dan Vanuatu, Siswo Pramono, Konjen RI Melbourne Yohannes Jatmiko Heru Prasetyo, serta para pelaku industri tekstil dari Indonesia, termasuk perwakilan usaha dari Kota Bandung.
Para pedagang pakaian bekas atau thrifting mendesak pemerintah agar penindakan terhadap impor tekstil ilegal dilakukan langsung di pelabuhan, bukan di pasar tempat mereka berjualan. Aspirasi ini disampaikan oleh Widho, pedagang thrifting asal Bandung, dalam pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dan PT Primarajuli Sukses, anak usaha dari PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI), resmi menandatangani fasilitas modal kerja berbasis Sustainability-Linked Loan (SLL) dengan nilai mencapai Rp117 miliar. Kerja sama ini menegaskan komitmen kedua pihak dalam mendukung pengembangan industri tekstil yang lebih ramah lingkungan dan rendah karbon.
Heimtextil 2026: Strategi Baru Meningkatkan Daya Saing Industri Home Textile di Kancah Internasional
Heimtextil, pameran internasional terkemuka untuk home texile dan contract akan kembali digelar pada tanggal 13-16 Januari 2026 di Frankfurt, Jerman. Berbagai produk fungsional tekstil, material, kain (fabric), teknologi terbaru dan dekoratif tekstil terkait rumah tangga akan disuguhkan secara lengkap. Event pameran ini menjadi platform penting bagi para produsen, pengusaha, pembeli, dan pengambil keputusan di industri home texile untuk memamerkan inovasi, tren, dan solusi home textile terbaru.
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) mendesak pemerintah segera menerapkan sistem port to port manifest guna menekan maraknya penyelundupan dan praktik mis-declare yang selama ini merugikan industri tekstil nasional. Sistem tersebut mengandalkan dokumen ekspor asli dari negara asal sebagai dasar pemeriksaan impor, bukan lagi inland manifest atau pemberitahuan impor barang (PIB) yang dibuat sendiri oleh importir.
Page 20 of 127