PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL) terus memperkuat strategi inovasi sebagai upaya menjaga pertumbuhan bisnis jangka panjang di tengah persaingan industri tekstil yang semakin ketat. Perseroan menjadikan pengembangan produk bernilai tambah dan layanan kustomisasi sebagai keunggulan utama untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang semakin beragam, baik di pasar domestik maupun internasional.

Kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang mulai memberlakukan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap produk asal Indonesia pada 24 Juli 2026 memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan daya saing ekspor nasional, terutama bagi industri manufaktur padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, serta alas kaki yang selama ini mengandalkan pasar Amerika Serikat sebagai salah satu tujuan ekspor utama.

Majelis Rayon Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Tekstil (KAHMI Tekstil) menyoroti kembali ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Organisasi tersebut menilai gelombang PHK yang berpotensi terjadi di Jawa Tengah merupakan bukti bahwa pemerintah masih bersikap reaktif dalam menangani persoalan industri.

Industri padat karya, khususnya tekstil, produk tekstil (TPT), pakaian jadi, dan alas kaki, diperkirakan menjadi sektor yang paling merasakan dampak apabila Amerika Serikat (AS) memberlakukan struktur tarif impor baru setelah masa tarif sementara berakhir pada 24 Juli 2026.