Pelaku industri tekstil apparel dunia akan kembali bertemu di Shanghai pada akhir Agustus mendatang. Intertextile Shanghai Apparel Fabrics Edisi Musim Gugur 2026 dijadwalkan berlangsung pada 25 – 27 Agustus 2026 di National Exhibition and Convention Center, Shanghai. Pada edisi lalu, lebih dari 3.700 peserta pameran dari 26 negara berpartisipasi dan dikunjungi oleh 100.000 buyer dari 123 negara dan wilayah. Tahun ini, penyelenggara menaruh perhatian khusus pada tiga arah besar: fungsi lanjutan, keberlanjutan, dan transformasi digital.

Korrun Group (Shanghai Korrun Co., Ltd.) bersama organisasi pecinta lingkungan PA Acasia (Aku Cinta Alam Indonesia) Desa Sengonbugel menggelar kegiatan pelestarian lingkungan melalui penanaman pohon dan pelepasan burung di area parkir pabrik Korrun Group, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Sabtu (8/8/2026).

Penyelenggaraan Indo Leather & Footwear (ILF) Expo 2026 dan Indo Garment & Textile (IGT) Expo 2026 kembali menjadi ajang penting bagi pengembangan industri manufaktur nasional. Memasuki penyelenggaraan ke-19, pameran internasional yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, ini menjadi wadah bagi pelaku industri kulit, alas kaki, tekstil, dan garmen untuk memperkenalkan inovasi, memperluas jejaring bisnis, sekaligus membuka peluang ekspansi ke pasar global.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia menunjukkan tren pemulihan yang semakin kuat sepanjang 2026. Selain mencatat pertumbuhan di atas rata-rata industri pengolahan nonmigas, sektor ini juga berhasil menarik investasi hingga Rp11,40 triliun pada semester I 2026, mencerminkan meningkatnya kepercayaan pelaku usaha terhadap prospek industri nasional.

Pemerintah terus mengupayakan penurunan tarif ekspor produk tekstil, garmen, dan alas kaki Indonesia ke Amerika Serikat hingga menjadi 0 persen sebagai langkah meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global. Langkah tersebut dilakukan di tengah penerapan tarif tambahan sebesar 10 persen oleh pemerintah Amerika Serikat melalui kebijakan Section 301 yang berkaitan dengan larangan impor barang hasil kerja paksa (forced labor).