Kebijakan baru Amerika Serikat (AS) yang mengenakan tarif impor lebih tinggi terhadap produk tekstil Vietnam membuka peluang bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia untuk meningkatkan daya saing di pasar AS. Indonesia dikenai tarif sebesar 10% dan bahkan berpeluang memperoleh tarif 0% untuk produk pakaian jadi melalui skema tertentu.

Kebijakan terbaru Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif impor baru terhadap produk tekstil dari sejumlah negara dinilai membuka peluang bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia untuk meningkatkan daya saing di pasar Negeri Paman Sam. Aturan tersebut mulai berlaku pada 24 Juli 2026 setelah berakhirnya masa penerapan tarif global pada 23 Juli 2026 berdasarkan hasil investigasi Section 301 Trade Act of 1974.

PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL) terus memperkuat strategi inovasi sebagai upaya menjaga pertumbuhan bisnis jangka panjang di tengah persaingan industri tekstil yang semakin ketat. Perseroan menjadikan pengembangan produk bernilai tambah dan layanan kustomisasi sebagai keunggulan utama untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang semakin beragam, baik di pasar domestik maupun internasional.

Kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang mulai memberlakukan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap produk asal Indonesia pada 24 Juli 2026 memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan daya saing ekspor nasional, terutama bagi industri manufaktur padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, serta alas kaki yang selama ini mengandalkan pasar Amerika Serikat sebagai salah satu tujuan ekspor utama.

Majelis Rayon Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Tekstil (KAHMI Tekstil) menyoroti kembali ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Organisasi tersebut menilai gelombang PHK yang berpotensi terjadi di Jawa Tengah merupakan bukti bahwa pemerintah masih bersikap reaktif dalam menangani persoalan industri.