Pemerintah menyiapkan pembiayaan khusus senilai Rp2 triliun bagi industri tekstil dan furnitur dalam negeri guna memperkuat kinerja ekspor kedua sektor tersebut. Skema kredit ini akan disalurkan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan bunga kompetitif sebesar 6 persen.
Pemerintah Amerika Serikat menyepakati pemberian fasilitas pembebasan tarif bea masuk atau tarif nol persen bagi kelapa sawit Indonesia. Namun, komoditas tekstil dipastikan tidak masuk dalam skema tersebut dan tetap dikenai tarif resiprokal sebesar 19 persen.
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 2 triliun untuk memperkuat pembiayaan ekspor industri furnitur dan tekstil. Dana tersebut akan disalurkan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai upaya memperluas akses permodalan sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
Upaya pemerintah dan pelaku usaha untuk membenahi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Selain tekanan dari produk impor dan peredaran barang ilegal, keterbatasan akses permodalan kini menjadi persoalan serius yang dirasakan langsung oleh pelaku industri.
Sejumlah kalangan pengusaha menyatakan keberatannya terkait formula kenaikan upah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Pasalnya koefisien alfa yang ditetapkan sebesar 0,5-0,9 jauh diatas usulan pengusaha yang sebesar 0,3-0,5. Kepastian kenaikan upah di 2026 yang masih berproses dimasing-masing daerah dengan mengikuti peraturan tersebut ditenggarai menjadi tambahan tekanan bagi industri.
Page 1 of 239