Pelaku usaha Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) memandang tahun 2026 sebagai fase transisi yang krusial bagi keberlangsungan industri nasional. Harapan untuk kembali bangkit mulai terbuka, meski berbagai tantangan struktural dan tekanan eksternal masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan.

Pemerintah resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor kain tenunan dari kapas sebagai langkah melindungi industri tekstil nasional yang terdampak lonjakan produk impor. Kebijakan ini diambil setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat meningkatnya impor produk sejenis.

Perpanjangan insentif fiskal berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya sepanjang 2026 dinilai menjadi dorongan penting bagi pemulihan daya beli masyarakat. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai kebijakan tersebut memberi dampak langsung bagi pekerja sekaligus menopang kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Industri tekstil nasional kembali mendorong pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan penurunan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) hingga 0 persen bagi produk asal Indonesia. Fokus utama permintaan ini diarahkan pada produk tekstil berbahan baku kapas dan rayon yang dinilai memiliki karakteristik sebagai komoditas agro berbasis tropis.

Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional masih berada dalam tekanan berat sepanjang 2025. Berbagai tantangan datang secara bersamaan, mulai dari ketatnya persaingan harga dengan produk impor asal China, maraknya masuk pakaian impor ilegal, hingga melemahnya permintaan pasar baik di dalam maupun luar negeri. Kondisi tersebut membuat banyak pelaku usaha kesulitan bertahan dan tak terelakkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta penutupan pabrik di sejumlah wilayah.