Pemerintah kembali memperkuat instrumen perlindungan bagi industri tekstil nasional dengan memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor kain tenunan dari kapas. Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 Januari 2026 sebagai respons atas kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk sejenis dengan harga murah.

Indonesia bersiap memanfaatkan panggung global World Economic Forum (WEF) Davos 2026 untuk memperkuat posisinya sebagai tujuan investasi strategis, khususnya di sektor industri padat karya. Forum ekonomi dunia yang akan berlangsung di Swiss pada 19–23 Januari 2026 ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempromosikan potensi nasional kepada para investor internasional dari berbagai sektor, mulai dari pangan hingga tekstil.

Pemerintah resmi mengenakan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenun berbahan kapas sebagai upaya melindungi industri tekstil dalam negeri dari tekanan lonjakan barang impor. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas Impor Produk Kain Tenunan yang mulai diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku efektif sejak 10 Januari 2026.

Rencana pemerintah melelang barang ekspor dan impor yang telah lama mengendap di gudang serta masuk ke daerah pabean memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri tekstil nasional. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membuka celah baru masuknya produk impor berharga murah ke pasar domestik, yang pada akhirnya dapat semakin menekan daya saing industri dalam negeri.

Pelaku usaha Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) memandang tahun 2026 sebagai fase transisi yang krusial bagi keberlangsungan industri nasional. Harapan untuk kembali bangkit mulai terbuka, meski berbagai tantangan struktural dan tekanan eksternal masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan.