Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berkomitmen menggenjot kembali industri tekstil nasional sebagai sektor strategis yang dinilai paling terbuka dalam menghadapi dinamika global dan perang dagang. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat industri padat karya sekaligus meningkatkan daya saing nasional.

Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap keberlangsungan industri tekstil nasional di tengah tekanan global dan memanasnya perang dagang internasional. Pesan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan di Hambalang, yang kemudian diungkapkan dalam Workshop Persiapan Pemeriksaan LKPP, LKKL, dan LKBUN Tahun 2025 di BPK Tower, Jakarta.

Pemerintah kembali memperkuat instrumen perlindungan bagi industri tekstil nasional dengan memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor kain tenunan dari kapas. Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 Januari 2026 sebagai respons atas kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk sejenis dengan harga murah.

Indonesia bersiap memanfaatkan panggung global World Economic Forum (WEF) Davos 2026 untuk memperkuat posisinya sebagai tujuan investasi strategis, khususnya di sektor industri padat karya. Forum ekonomi dunia yang akan berlangsung di Swiss pada 19–23 Januari 2026 ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempromosikan potensi nasional kepada para investor internasional dari berbagai sektor, mulai dari pangan hingga tekstil.

Pemerintah resmi mengenakan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenun berbahan kapas sebagai upaya melindungi industri tekstil dalam negeri dari tekanan lonjakan barang impor. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengenaan BMTP atas Impor Produk Kain Tenunan yang mulai diundangkan pada 31 Desember 2025 dan berlaku efektif sejak 10 Januari 2026.