Pelaku usaha tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional kembali mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan praktik impor tekstil ilegal yang dinilai telah merusak industri dalam negeri. Desakan ini menguat menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana mencurigakan yang tersimpan di rekening karyawan perusahaan tekstil dengan nilai mencapai Rp2,49 triliun, yang diduga berkaitan dengan transaksi ilegal.
Industri tekstil dan garmen merupakan salah satu sektor strategis yang selama puluhan tahun menjadi penopang perekonomian nasional. Selain berkontribusi signifikan terhadap kinerja ekspor, sektor ini juga menyerap jutaan tenaga kerja di berbagai daerah. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, industri tekstil nasional menghadapi tantangan yang semakin kompleks, baik akibat dinamika global maupun kebijakan di dalam negeri.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar lebih transparan dalam mengungkap temuan dugaan transaksi ilegal di sektor tekstil. Permintaan tersebut muncul menyusul pernyataan PPATK mengenai praktik penyamaran omzet perusahaan tekstil yang nilainya mencapai Rp12,4 triliun.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan praktik penggelapan pajak di sektor perdagangan tekstil dengan nilai yang mencapai Rp12,49 triliun. Modus yang digunakan diduga melalui penyamaran omzet perusahaan ke dalam rekening karyawan atau rekening pribadi untuk menutupi kewajiban perpajakan.
Bank Dunia menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah Indonesia dalam merevitalisasi industri tekstil nasional sebagai sektor padat karya yang memiliki peran strategis dalam penciptaan lapangan kerja. Dukungan tersebut mencakup peluang pembiayaan, khususnya untuk modernisasi mesin dan peralatan industri tekstil agar lebih efisien, modern, dan berdaya saing di pasar global.
Page 1 of 132